Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Lapas
Warga Lapas Bollangi Diduga Meninggal Tak Wajar, Istri Almarhum akan Tuntut Orang Yang Jemput Suaminya
2021-12-17 17:49:44
 

Warga Binaan Lapas Kelas II A Bollangi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meninggal dunia.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Andi Lolo, warga binaan Lapas Bollangi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga meninggal dunia tidak wajar. Keluarga menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. Istri korban, Maryam mengatakan, suaminya meninggal tak wajar.

Sebelumnya, warga Binaan Lapas Kelas II A Bollangi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu, meninggal dunia dalam status di bawah pengawasan aparat Polda Sulsel.

Maryam istri almahrum melihat kematian suaminya tak wajar. Dia mengatakan, banyak luka-luka lebam di sekujur tubuhnya. Tangan sebelah kanan juga sudah patah seperti orang stroke. Tulang pinggang dan punggung juga seperti kalau patah.

“Banyak luka lebam mulai tangan dan punggung, serta ada tusukan seperti bekas jarum di kepala, dan bagian tangan kanan patah, akan menuntut orang yang menjemput suami saya dan memukul suami saya," ujar Maryam usai pemakaman suaminya, Jumat, (17/12).

Maryam mengatakan tak menyangka, nyawa suaminya Andi Lolo, akan berakhir secara tragis seperti itu, padahal baru kemarin sang suami mengatakan, bahwa dirinya akan bebas tahun depan dengan bercanda mengatakan itu rahasia, ternyata bebas seperti ini yang dia maksud, jelas Msryam.

"Kemarin dia kasi kabar, dia maumi lepas tahun depan. Tetapi dia rahasiakan bulan berapa,” tambah Maryam.

Terkait hal tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol H Agoeng Adi Koerniawan SH, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Apabila ada pelanggaran SOP serta Protap yang telah ditetapkan, maka pihak Propam akan menindak sesuai dengan kode etik Kepolisian. Sementara ini kita masih menunggu hasil autopsi dari Bid Dokkes Polda Sulsel untuk tindak lanjutnya,” tegas Kombes Agoeng.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2