Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kontras
Warga: Kalo Malam Hari, Pabrik Wajan Di Jaga Polisi
Tuesday 07 May 2013 12:09:57
 

Pintu Masuk ruang penyekapan pabrik Panci .(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus perbudakan buruh pabrik wajan di Tangerang semakin memanas. Pasalnya, berdasarkan pengakuan warga, ada dugaan campur tangan oknum aparat dalam melindungi pemilik pabrik yang terletak di Kampung Bayur Opak, RT 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten.

Sebab, berdasarkan pengakuan salah seorang warga, Hanaya pabrik yang dimiliki YI (41 tahun) biasa dijaga oleh oknum polisi pada malam hari. "Jadi kalo malam hari, ada dua polisi yang jaga pabrik," ujarnya saat diwawancara perwarta TV One, Senin (6/5).

Hanaya juga menambahkan, selama ini sang pemilik pabrik memiliki hubungan yang sangat dekat dengan aparat baik polisi maupun pemerintah.
Sementara itu, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, dari pengakuan YI memang ada dua oknum aparat yang biasa datang ke pabriknya.

Namun, meski sering dikasih uang bensin. Rikwanto menegaskan, tujuan kedua oknum itu datang ke tempat tersangka lantaran keduanya memiliki hubungan pertemanan.

"Jadi menurut pengakuan YI kedua anggota tersebut, adalah teman lama. Bahkan pertemanan mereka sebelum kedua oknum tersebut menjadi anggota," jelasnya.

Kedua oknum tersebut, terdiri dari anggota Polisi berinisial HS dan TNI berinisial S.

Mengenai adanya buruh yang menyebut kedua oknum tersebut sebagai beking, Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya berencana memanggil kedua oknum itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Kalau persepsi buruh itu adalah beking, boleh-boleh saja. Tetap kita akan panggil yang bersangkutan, mudah-mudahan minggu depan, kita akan lakukan pemeriksaan," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, Kepolisian bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membebaskan penyekapan sekitar 30 buruh pabrik tersebut pada Jumat (3/5) sore.

Kasus perbudakan itu sendiri tercium setelah dua buruh, yakni Andi (19) dan Junaedi (20), berhasil kabur. Keduanya mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh pemilik pabrik.

Mereka harus bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai tengah malam dengan hanya diberi dua kali makan. Bahkan, mereka tak diberi gaji. Selain itu, mereka harus tinggal dalam kondisi ruangan yang gelap, pengap, dan kotor. Mereka juga mengalami sejumlah penganiayaan dan ancaman dari para mandor tersangka YI.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KontraS
 
  Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
  KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
  Buruh Korban Kekerasan Ormas Bekasi Minta Perlindungan KontraS
  KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
  Kontras Dukung Langkah KY Awasi Jalannya Persidangan Kasus Cebongan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2