Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Penodaan Agama
Warga Inggris Divonis Mati karena Mengaku Nabi
Saturday 25 Jan 2014 15:50:53
 

Kasus penodaan agama dihukum keras di Pakistan termasuk dengan vonis mati.(Foto: Istimewa)
 
PAKISTAN, Berita HUKUM - Sebuah pengadilan di kota Rawalpindi di Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria Inggris berusia 70 tahun dengan dakwaan penghinaan terhadap Islam.

Muhammad Asghar ditahan tahun 2010 setelah menulis sejumlah surat kepada beberapa orang dengan mengaku dirinya sebagai Nabi, tulis sejumlah laporan.

Pengacaranya mengajukan pembelaan klien mereka kurang waras karena punya sejarah sakit mental namun pembelaan ini ditolak sebuah panel pakar kesehatan setempat.

Dalam hukum Pakistan, seorang terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati jika dinyatakan bersalah menodai Islam.

Sudah ada beberapa kasus yang kemudian mengundang perhatian kalangan internasional terkait penerapa hukum ini.

Asghar, yang berasal dari Edinburgh, Skotlandia, diduga menulis surat kepada perwira polisi setempat dan mengaku sebagai Nabi. Warga Inggris ini diduga sudah menetap di Pakistan selama beberapa tahun.

"Asghar mengaku sebagai Nabi bahkan dalam persidangan. Dia mengaku di depan juri," kata Javed Gul, seorang jaksa penuntut kepada kantor berita AFP.

Paranoid

Namun menurut kuasa hukumnya kepada wartawan BBC Saba Eitizaz, sang klien disidangkan tanpa didampingi pengacara.

Eitizaz mengaku dilarang membela Asghar dan kelanjutan disang dilakukan dalam ruang tertutup.
Pengacaranya mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Kamis (23/01) larut malam tersebut.

Sudah sering terjadi dalam pengadilan tingkat banding putusan kasus penodaan agama dibatalkan karena dianggap tak cukup bukti.

Asghar sempat didiagnosa menderita paranoid akibat schizophrenia dan menjalani perawatan di rumah Sakit Royal Victoria di Edinburgh. Namun bukti dari perawatan di RS Inggris itu tak diterima oleh pengadilan, lapor sejumlah media.

Akibatnya ia dikenai hukuman kurungan sejak ditahan tahun 2010 dimana menurut pengacaranya ia pernah berusaha bunuh diri satu kali.

Menurut analisi kalangan media setempat Asghar kemungkinan tak akan benar-benar dihukum mati akibat kasus ini karena Pakistan tengah menjalani moratorium tak resmi hukuman mati sejak 2008.
Ia juga telah dikenai perintah untuk membayar ganti rugi dalam jumlah besar oleh pengadilan.

Hukum penodaan agama berlaku di beberapa negara dengan paham agama yang kuat, termasuk di Indonesia.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penodaan Agama
 
  Warga Inggris Divonis Mati karena Mengaku Nabi
  Empat Ahli Pemohon Pengujian UU Penodaan Agama Nyatakan Syiah Bukan Aliran Sesat
  Pemerintah: UU Pencegahan Penodaan Agama Tidak Mengekang Kebebasan Beragama
  Hukuman Tajul Muluk Menjadi Empat Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2