Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Warga Korban Pohon Tumbang Ajukan Klaim Ganti Rugi
Saturday 07 Jan 2012 21:36:05
 

Akibat hujan deras disertai angin kencang menyebabkan puluhan pohon tumbang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah warga yang kendaraannya rusak berat akibat tertimpa pohon tumbang, telah mengajukan klaim ganti rugi. Namun dari 15 korban pohon tumbang itu, hanya enam yang pengajuan klaim ganti ruginya bisa diproses.

"Hingga Jumat (6/1) sore, sudah ada 15 warga yang mengajukan klaim. Namun, baru enam warga yang pengajuan klaimnya bisa diproses. Sisanya, tidak bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap," kata Kasie Pengembangan Kemitraan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Winarto kepada wartawan, Sabtu (7/1).

Menurut dia, bagi yang ingin mengajukan klaim ganti rugi, harus memenuhi delapan persyaratan. Hal itu antara lain melampirkan surat permohonan klaim santunan asuransi, foto kejadian, surat keterangan dari kepolisian, fotokopi STNK/BPKB, surat kuasa pemohon bagi yang dikuasakan bermaterai Rp 6.000, fotokopi KTP pemilik kendaraan/korban atau pemohon yang dikuasakan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai Rp 6.000, surat visum dokter untuk korban luka/meninggal dunia.

Jika persayaratan yang ditentukan sudah dilengkapi, lanjut dia, pihaknya akan membuatkan surat pengantar ke rekanan asuransi. Selanjutnya, pihak asuransi akan menghubungi warga yang mengajukan klaim tersebut. Namun, untuk menentukan besarnya nilai ganti rugi yang diberikan, pihak asuransi yang akan menentukan.

"Setelah persyaratan pengajuan klaim lengkap, kami akan buatkan surat pengantar ke rekanan Asuransi Bumiputera Muda 1967. Pihak asuransi kemudian akan menghubungi serta melakukan survei. Nantinya, mereka yang menentukan berapa besar santunan yang akan diberikan," jelas Winarto.

Diungkapkan, ganti rugi yang diberikan terdiri dari dua jenis, yakni barang dan jiwa. Nilainya bervariasi dan maksimal hanya sebesar Rp 10 juta. Sedangkan waktu pembayaran ganti rugi sejak klaim diajukan normalnya adalah selama 4 hari. Hingga saat ini, pengajuan klaim yang paling banyak adalah kerusakan kendaraan bermotor.

“Saya harap pihak asuransi dapat cepat tanggap dalam merespons klaim yang diajukan warga. Kami juga akan selalu membantu dan mengingatkan pada pihak rekanan asuransi, agar proses klaim bisa segera dibayarkan kepada warga yang sudah mengajukan ganti rugi," tandas Winarto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI juga telah mendirikan posko aduan pohon tumbang di kawasan Petamburan atau warga bisa menghubungi posko di nomor telepon 021-53674133/5328454. Sementara, untuk yang ingin mengajukan klaim santunan dapat menghubungi Ibu Ulfi Rahmi di nomor 021-7992550 - 7988519.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2