Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Langsa
Warga Tolak Pembangunan MCK Plus di Kota Langsa
Friday 19 Sep 2014 09:13:09
 

Warga tolak pembangunan MCK Plus di kawasan perumahan elit tipe 54 dan 70 BTN Seuriget gampoeng Serambi Indah kecamatan Langsa Barat kota Langsa, Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Puluhan warga Perumahan BTN Seriget Gampoeng Serambi Indah, kecamatan Langsa Barat Pemerintahan Kota Langsa, Aceh menolak pembangunan MCK plus. Dengan Anggaran Rp 280.233.000,- dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggap pemubaziran uang Negara yang terindikasi beraroma politik.

Hal itu di sampaikan puluhan warga pada awak media ini, Rabu (17/9), menurut mereka BTN tersebut dengan Tipe rumah 54 dan 70 tersebut sudah kelebihan MCK, menurut warga setiap rumah meliki 3 MCK, kami bukan menghalangi pembangunan, silahkan aja bangun untuk kepentingan masyarakat," ujar ibu Roza, salah seorang warga.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari berbagai sumber menyebutkan, permohonan bangunan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM/MCK Plus) lahannya di belakang Masjid, namun atas permintaan seseorang dipindah ke depan masjid, setelah menuai protes dari warga akhirnya dipindah ke Blok A simpang Blok G di sudut gedung bekas Puskemas, yang saat ini digunakan untuk kantor Geuchik/ Kepala Desa.

Berdasarkan surat penolakan dari warga kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langsa tertanggal 08 Agustus 2014 dengan tembusan kepada Muspida Plus dan Muspika Plus serta DPRK, meminta pembangunan MCK tersebut dibangun di lokasi semula yaitu di belakang Masjid atau diberikan ke Desa yang membutuhkan. Menurut warga masih banyak desa desa lain yang layak dan sangat membutuhkan MCK, kenapa harus dipaksakan disini, padahal rencana awal di belakang masjid.

Surat protes warga tersebut ditanggapi oleh Dinas PU yang suratnya ditandatangani lansung Ir. Said Mahdum Madjid selaku Kadis instansi tersebut dengan No 600/2347/2014 tertanggal 04 September 2014. Camat Langsa Barat Yudi F. Putra S.STP. MSP mengatakan kami dari pihak Muspika hanya mengawasi, dan PPTK proyek Al Mutadar saat ditemui awak media di kantornya mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan perangkat desa dan Mupika pada tanggal 23 Agustus 2014 proyek tersebut harus dilanjutkan.

Menanggapi protes warga kepala Dinas Pekerjaan Umum Langsa Ir. Said Mahdum Madjid saat di konfirmasi awak media pada, Kamis (18/9) mengatakan, pada awalnya permohonan MCK plus tersebut lokasinya dibelakang masjid, kemudian dipindah ke samping depan mendapat protes lagi dari warga, kemudian dipindah kebelakang Puskesmas lama juga di protes warga, mereka beralasan akan terjadi pencemaran.

Kalau ditinjau dari sudut Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) bangunan MCK Plus tersebut. Telah menganut sistim pengolahan Limbah dengan menggunakan Anarerobic Sistem salah satunya dengan menggunakan Baffle Reactor (Septiktank bersusun) yang dapat mengurangi tingkat polusi limbah sampai denangan 80%, kalau memang warga tidak menerima atau di tempat yang semula juga tidak boleh, maka dari pada jatuh korban akan kita putuskan kontraknya, segera akan kita hitung dan bayar pekerjaan yang sudah di kerjakan," ujar Said Mahdum.

Sementara ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa M Abubakar sangat menyayangkan sikap pemerintah Kota Langsa yang terkesan tutup telinga terhadap aspirasi warga, padahal masih banyak desa desa lain yang sangat membutuhkan MCK, padahal BTN Seuriget merupakan perumahan elit yang dengan tipe 54 dan 70, penghuninya manyoritas pejabat, dan sudah memiliki 3 MCK perunit rumah, lagi pula lokasi awalnya dibelakang masjid bukan ditempat yang saat ini di protes warga.

Kalau dilihat dari cara-cara baik pengarahan paket proyek maupun sistim pengerjaanya, jelas terlihat beraroma politik demi mencari keuntungan untuk kelompok tertentu saja.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Langsa
 
  Polres Langsa dan Insan Pers Adu Kemampuan
  Kapolres Langsa Temu Ramah-tamah dengan Insan Pers
  Polres Langsa Gelar Operasi Bina Kusuma Rencong 2015
  Developer Shopping Center Langsa Town Square Serahkan Kunci ke Walikota
  Rektor Lantik Mulyadi Nurdin, Lc, MH Jadi Humas IAIN Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2