Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Wartawan Antara Mengaku Terima Duit Angie
Friday 30 Nov 2012 23:54:11
 

Jeffrey Manuel Rawis, wartawan kantor berita Antara saat ditanyai wartwan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jeffrey Manuel Rawis, wartawan kantor berita Antara, mengaku kerap menerima uang dari Angelina Sondakh, terdakwa korupsi pengurusan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan.

Uang tersebut, kata Jeffrey, diterimanya dalam kaitan dengan peliputan sejumlah acara Angie sapaan Angelina. "Saya menerima uang via transfer ke rekening saya di Bank Mandiri," tutur dia saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Dalam kasus ini Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan U$ 2,35 juta (Rp 22,3 miliar) untuk mengatur penggunaan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011.

Duit yang dikucurkan kepada Angie diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat. Nazar kini sudah mendekam di penjara karena terbukti terlibat dalam suap proyek Wisma Atlet SEA Games.

Sedangkan Jeffrey adalah orang yang dituduh anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, menjadi kurir Angie dalam menerima duit dari Grup Permai. Ia disebut pernah menerima duit Rp 5 miliar dari Luthfi Ardiansyah, sopir Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.

Jeffrey mengaku mendapat transfer dari Angie sebanyak empat sampai lima kali pada periode 2009-2010. Duit yang ditransfer rata-rata Rp 2 juta. "Pernah juga Rp 10 juta untuk urusan rumah kedukaan keluarga saya," ujar dia.

Menurut Jeffrey, yang mengatakan punya hubungan keluarga dengan Angie, duit itu diberikan saat dirinya meliput sejumlah acara, seperti perlindungan orang utan dan peluncuran buku. "Saya biasa dipanggil kalau Ibu Angie ada kegiatan di luar DPR," ujarnya.

Jaksa menanyakan apakah Antara memperbolehkan dirinya menerima uang. Jeffrey menjawab, tidak diperbolehkan. Ia berkilah menerima uang Angie karena hal itu tidak berhubungan dengan penugasannya sebagai wartawan yang meliput di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kegiatan itu semuanya kan di luar DPR," ujarnya. Namun Jeffrey membantah tudingan pernah menjadi kurir Angie. Ia menegaskan tak pernah diperintahkan Angie menerima uang dari Grup Permai.

Angie membenarkan pernyataan Jeffrey. Ia lantas meminta maaf karena Jeffrey ikut tersangkut dalam kasus ini. "Maafkan saya karena nama saksi ikut terbawa," ujar Angie sambil menangis.

Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut melakukan konfrontasi keterangan Jeffrey dengan dua kurir Grup Permai. "Tolong mereka dihadirkan di persidangan selanjutnya untuk mengetahui apakah benar Jeffrey yang dimaksud adalah saksi," kata ketua majelis hakim, Sudjatmiko.(kt/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2