JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Manajemen PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan media penerbit harian Indonesia Finance Today (IFT), pada Senin 2 April 2012 melakukan pemecatan sepihak terhadap 13 karyawan, yang merupakan pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT.
Pemecatan sepihak terkait erat dengan sikap Serikat Karyawan IFT, yang menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak 5%-27,5% yang dimulai Februari 2012, membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan tahun 2011.
Kesemua tuntutan sebenarnya merupakan hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (Kontrak Kerja), namun dilanggar sendiri oleh manajemen.
Karyawan dalam Divisi Redaksi yang dipecat, berasal dari beragam tingkatan, yakni Reporter, Asisten Redaktur, Redaktur dan Redaktur Pelaksana. Semua surat pemecatan sepihak tersebut ditandatangani Rosalie Ticman, Direktur PT Indonesia Finanindo Media.
Saat mengundang pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT, manajemen mendatangkan beberapa orang tidak dikenal untuk secara psikologis mengintimidasi pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT yang pada hari itu akan dipecat.
Sebelumnya pada Senin, ( 2/4) Serikat Karyawan IFT menyatakan menolak pemecatan sepihak perusahaan yang dipimpin oleh Saudara Abraham Arief (anak Jaksa Agung Basrief Arief serta mantan Direktur dan Head of Investment Banking Trimegah Securities) selaku chief executive officer merangkap pemimpin redaksi.
Selanjutnya, pada hari itu juga Serikat Karyawan IFT menyerahkan persoalan pemecatan sepihak tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan meminta advokasi kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Pada proses pemecatan, manajemen melakukan intimidasi terhadap beberapa pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT. Manajemen juga menghalang-halangi dan mengancam karyawan lain yang bersimpati pada perjuangan Serikat Karyawan IFT.
Adapun saham PT Indonesia Finanindo Media dimiliki oleh perusahaan asing Horizons Pte Ltd dengan kepemilikan 68%, serta Roy Edison Maningkas, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Budi Purwanto, dan Rosalie S Ticman masing-masing dengan kepemilikan 8%.
Saat dikonfirmasi BeritaHUKUM, apakah kasus pemecatan ini akan di bawa ke meja hijau,Juru Bicara Sekar IFT, Abdul Malik mengatakan, pihaknya masih mengedepankan opsi dialog dengan pihak manajemen IFT. "Namun, semua tergantung respon manajemen, advice dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, dan AJI Jakarta," tandasnya. (Bhc/boy)
|