JAKARTA, Berita HUKUM - Wasekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (30/1) besok, untuk menyerahkan sejumlah bukti untuk menguatkan dugaan adanya money politics di Pilgub Bali beberapa waktu lalu.
"Besok Pak Hasto akan ke KPK untuk pembuktian dugaan money politics di Bali," kata Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (29/1).
Dihubungi secara terpisah, Hasto Kristiyanto mengakui dirinya memang menawarkan ke KPK untuk mengajukan keterangan soal Pilgub Bali.
Dia merasa hal itu perlu dilakukan karena merupakan bagian dari perjuangan politik yang dilandaskan oleh keyakinan dan kemauan proaktif membantu KPK dalam membongkar kasus suap untuk Pilgub Bali.
Dugaan kecurangan di Pilgub Bali sangat jelas karena selisih suara yang hanya mencapai 996 dalam kontestasi itu. Ditambah dengan ditemukannya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan, lalu dibenarkan oleh MK.
"Maka selain itu pelanggaran yang paling fundamental dalam demokrasi karena bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara," jelas Hasto.
"Dan dengan berbagai keterangan saksi, bisa dipastikan bahwa keputusan MK atas Pilgub Bali harus gugur."
Hasto juga mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa kali bertemu dengan beberapa hakim MK untuk mempertanyakan keputusan soal Pilgub Bali itu.
"Mereka menyadari adanya kesalahan itu. Tidak ada satu pun yang bisa membenarkan bahwa pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan untuk kejadian di Bali, sesuai dengan azas pemilu langsung dan rahasia," kata Hasto, seperti dilansir dari beritasatu.com.
Hasto pernah menyebut ada beberapa keanehan dalam pelaksanaan Pilkada Bali. Selain diwarnai dengan pengerahan Brimob sebesar 9 SSK dan pengerahan aparat intelijen, pilkada Bali juga menuai kontroversi.
Misalnya, lebih dari 138 TPS di Kabupaten Karangasem ditemukan pemilih mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan.
Saksi-saksi yang disampaikan Pasangan Puspayoga-Sukrawan, yang diusung PDIP, dapat membuktikan hal tersebut dan kebenarannya diakui Mahkamah.
Yang aneh, Ketua MK saat itu Akil Mochtar, justru membuat dalil hukum yang baru. Menurut Akil, mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan dapat dibenarkan, selama hasil kesepakatan atau tidak dipersoalkan di TPS, dan tidak ada manipulasi, serta pernah dilakukan dalam pemilu sebelumnya.
Hasto menyatakan pihaknya mendapat informasi ada dana sekurang-kurangnya Rp 80 miliar untuk meloloskan keputusan aneh yang akhirnya memenangkan pasangan Pastika-Sudikerta yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, dan beberapa parpol lain. Pasangan itu dimenangkan dengan selisih suara sebesar 996 suara saja.(mjs/jas/bsc/bhc/rby) |