Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Waspada! Penipuan Berkedok KPK
Monday 07 Oct 2013 16:04:20
 

Ilustrasi, Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga September 2013, KPK menerima tak kurang dari 100 laporan dari masyarakat berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan KPK. Plt Direktur Pengawasan Internal KPK, Eko Mardjono menyebutkan bahwa kemunculan KPK gadungan tersebut sebenarnya sudah ada sejak KPK berdiri, namun mulai mengalami peningkatan pesat dalam 3-4 tahun belakangan.

“Dari berbagai kasus yang dilaporkan kepada kami, kami dapat kategorikan paling tidak ke dalam dua motif utama. Pertama, mereka biasanya melakukan penipuan tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan fasilitas tertentu, seperti kemudahan perizinan,” jelas Eko.

Kedok yang dipakai dalam penipuan cukup beragam. Mulai dari yang berpura-pura sebagai pejabat atau pegawai KPK, mengaku-aku sebagai mitra KPK, hingga berperan seolah petugas yang menjual buku-buku antikorupsi yang diterbitkan oleh KPK. “Padahal, semua produk KPK itu gratis!” tegas Eko.

Lebih lanjut, Fungsional Direktorat Pengawasan Internal KPK, Andhika Prabhaswara menambahkan bahwa timnya paling sedikit menemukan adanya 14 modus penipuan berkedok KPK ini. “Biasanya modus yang digunakan, mereka membuat kop surat atau identitas palsu. Mereka menghubungi pejabat-pejabat di daerah yang begitu mendengar nama kpk saja sudah takut. Lalu meminta uang, dengan bilang bahwa pejabat tersebut dipanggil kpk, dan mereka bisa memfasilitasi supaya tidak usah ke jakarta, cukup diperiksa di tempat. Asal bayar sekian,” ujar Andhika.

Terhadap menjamurnya fenomena penipuan ini, KPK mengambil langkah serius dan tegas. Setiap laporan yang masuk, selalu ditelaah dan ditinjaklanjuti, berkoordinasi dengan kepolisian. Sebagai langkah pencegahan agar masyarakat luas menjadi lebih waspada dan hati-hati, KPK telah menerbitkan surat edaran ke seluruh instansi pemerintah hingga lingkup terkecil yang berisikan berbagai modus penipuan berkedok KPK dan cara menanganinya. (Hms/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2