JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga September 2013, KPK menerima tak kurang dari 100 laporan dari masyarakat berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan KPK. Plt Direktur Pengawasan Internal KPK, Eko Mardjono menyebutkan bahwa kemunculan KPK gadungan tersebut sebenarnya sudah ada sejak KPK berdiri, namun mulai mengalami peningkatan pesat dalam 3-4 tahun belakangan.
“Dari berbagai kasus yang dilaporkan kepada kami, kami dapat kategorikan paling tidak ke dalam dua motif utama. Pertama, mereka biasanya melakukan penipuan tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan fasilitas tertentu, seperti kemudahan perizinan,” jelas Eko.
Kedok yang dipakai dalam penipuan cukup beragam. Mulai dari yang berpura-pura sebagai pejabat atau pegawai KPK, mengaku-aku sebagai mitra KPK, hingga berperan seolah petugas yang menjual buku-buku antikorupsi yang diterbitkan oleh KPK. “Padahal, semua produk KPK itu gratis!” tegas Eko.
Lebih lanjut, Fungsional Direktorat Pengawasan Internal KPK, Andhika Prabhaswara menambahkan bahwa timnya paling sedikit menemukan adanya 14 modus penipuan berkedok KPK ini. “Biasanya modus yang digunakan, mereka membuat kop surat atau identitas palsu. Mereka menghubungi pejabat-pejabat di daerah yang begitu mendengar nama kpk saja sudah takut. Lalu meminta uang, dengan bilang bahwa pejabat tersebut dipanggil kpk, dan mereka bisa memfasilitasi supaya tidak usah ke jakarta, cukup diperiksa di tempat. Asal bayar sekian,” ujar Andhika.
Terhadap menjamurnya fenomena penipuan ini, KPK mengambil langkah serius dan tegas. Setiap laporan yang masuk, selalu ditelaah dan ditinjaklanjuti, berkoordinasi dengan kepolisian. Sebagai langkah pencegahan agar masyarakat luas menjadi lebih waspada dan hati-hati, KPK telah menerbitkan surat edaran ke seluruh instansi pemerintah hingga lingkup terkecil yang berisikan berbagai modus penipuan berkedok KPK dan cara menanganinya. (Hms/kpk/bhc/sya) |