Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kesehatan
Waspada TBC Laten, Tidak Bergejala Bisa Muncul Kapanpun
2022-03-25 11:41:18
 

ilustrasi. TBC Laten.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyakit tuberkulosis (TBC) masih mengintai masyarakat, pasalnya penyakit tersebut telah menyebabkan 93 ribu kematian per tahun di Indonesia. Selain TBC aktif yang dapat dilihat gejalanya, ada TBC laten yang perlu diwaspadai karena tidak terlihat gejalanya dan bisa muncul kapanpun.

Ketua Yayasan Stop TB Partnership dr. Nurul H.W. Luntungan, MPH mengatakan penyakit TBC laten disebabkan oleh bakteri yang bersembunyi di dalam tubuh seseorang. Sehingga orang tersebut nampak tidak memiliki penyakit TBC.

"Penyakit TBC ini disebabkan oleh bakteri, dan bakteri TBC ini beda dengan bakteri lain. Bakteri TBC ini bisa sembunyi di dalam tubuh dan orang yang kena bakterinya belum tentu terlihat sakit TBC," katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/3).

Selanjutnya, Koordinator Substansi TBC, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakti Menular, Kemenkes dr. Tiffany Tiara Pakasi, MA mengatakan infeksi TBC laten terjadi saat seseorang yang terpapar kuman TBC namun memiliki imunitas yang bagus sehingga menyebabkan dia tidak bergejala. Tapi sebenarnya kumah tersebut tidak hilang melainkan dalam posisi tertidur.

"Sehingga sewaktu-waktu kalau daya tahan tubuhnya turun dan lain-lain dia bisa memicu kuman tersebut sehingga terjadi tuberkulosis aktif," katanya.

Pengendalian TBC laten ini belum lama masuk ke dalam program pemerintah. Ditetapkannya sebagai program eliminasi TBC setelah ada komitmen untuk mengakhiri TBC tahun 2030.

"Jadi baru beberapa tahun terakhir pemerintah memfokuskan TBC laten ke dalam program eliminasi TBC, dan fokus pada kelompok yang paling berisiko dalam hal ini kontak erat dari semua usia," ucap dr. Tiara.

Melansir dari website resmi Kemenkes RI, skrining kontak erat dilakukan melalui pertanyaan dan pemeriksaan dengan tes tuberkulin di kulitnya, atau pemeriksaan melalui darah. Kalau diketahui ada TBC laten maka orang tersebut akan diberikan obat pencegahan TBC.

Dalam tes tuberkulin, sejumlah kecil protein yang mengandung bakteri TBC akan disuntikkan ke kulit di bawah lengan. Bagian kulit yang disuntikkan lalu diperiksa setelah 48-72 jam. Jika hasilnya positif, berarti orang tersebut telah terinfeksi TBC.

Namun, lanjut dr. Tiara, karena TBC laten tidak bergejala, kebanyakan masyarakat tidak mau melakukan skrining. Hal tersebut menjadi salah satu hambatan dalam menemukan dan mengobati orang dengan TBC.

"Di sini memang diperlukan juga edukasi. Bagi orang yang diketahui positif TBC minum obatnya tidak sekali minum, minum obat paling cepat itu 3 bulan seminggu sekali, ada juga yang 6 bulan tiap hari. Sehingga memang perlu diyakinkan masyarakatnya yang sudah kita tes berisiko TBC laten untuk mau minum obat," ucap dr. Tiara.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2