Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Haji
Watua MPR HNW Beri Saran Agar BPK Audit Dana Haji
2021-06-10 03:49:00
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Watua MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mencermati simpang siur kabar soal dana haji, terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2021. Serta banyaknya permintaan publik agar dilakukan audit dana haji. Agar jemaah calon haji yakin bahwa dana mereka aman, dan tidak menimbulkan fitnah, HNW sapaan akrab Hidayat meminta agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut harapan masyaraka dengan meminta secara terbuka, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana haji yang dikelola BPKH secara transparan dan profesional.

BPKH yang didirikan tahun 2017 telah dua kali berturut-turut mendapatkan kualifikasi terbaik (WTP) dari BPK. Mereka tentu tidak mempunyai keberatan untuk memenuhi harapan publik, apalagi pemeriksaan itu bisa membuktikan kredibilitas BPKH sendiri.

Sekalipun BPKH sudah menyatakan bahwa dana jemaah calon haji aman, tapi BPKH, BPK dan juga pemerintah tidak bisa menutup mata dan telinga akan adanya kecurigaan masyarakat atas penggunaan dana haji tersebut. Terlebih setelah pemerintah kembali memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021.

“Ini harus segera dijawab, secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan masyarakat, yang akan makin menimbulkan tidak percayanya Rakyat kepada Negara dan institusi lembaga Negara,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (8/6).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, sangat penting bagi BPK untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam UU no 34 tahun 2014, pasal 52 ayat 6, secara transparan dan profesional. Agar kecurigaan yang ada di masyarakat saat ini dapat segera terjawab dengan benar dan jelas.

“Amanat undang-undang tersebut harus dilakukan secara baik, agar kepercayaan masyarakat kepada Negara dan lembaga-lembaga negara, seperti BPKH tetap terjaga. Dan mereka bisa diyakinkan bahwa dana haji mereka aman dan tetap bisa pada waktunya nanti dipergunakan untuk biaya haji,” tukasnya.

HNW mengakui bahwa kegaduha ini berpangkal dari kebijakan pemerintah yang secara sepihak membatalkan pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia pada tahun 2021. Padahal, pemerintah Arab Saudi belum memutuskan negara-negara mana yang boleh atau tidak diperbolehkan mengirim jamaah hajinya ke Arab Saudi pada tahun 2021, terkait covid-19.

“Seharusnya kegaduhan di masyarakat ini tidak perlu terjadi, apabila pemerintah memaksimalkan usaha dan peluang yang ada melalui lobi tingkat tinggi antar pimpinan utama Negara Indonesia dan Saudi Arabia. Jadi, tidak dengan tiba-tiba memutuskan pembatalan pemberangkatan jamaah haji, tanpa kecombrangmelakulan usaha maksimal hingga ke lobi antar pimpinan negara, sambil menunggu keputusan final dan resmi dari pemerintah Arab Saudi soal kuota haji 2021,”ujarnya.

Akibatbya, lanjut HNW, menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat terkait ketersediaan dana haji yang dikelola BPKH untuk pembiayaan haji tahun 2021. “Memang BPKH (Kepala dan pejabat-pejabat BPKH) sudah menjelaskan ke publik bahwa dana haji dikelola dengan aman, baik dan selalu siap ada, bahkan 3 kali lipat dari anggaran yg diperlukan untuk penyelenggaraan haji pada setiap tahunnya. Tetapi di era keterbukaan informasi, dan di saat yang rakyat sudah berkali-kali dikecewakan akibat tidak terpenuhinya janji-janji dari Pemerintah, tuntutan masyarakat terkait keamanan dana haji mereka dengan permintaan audit ini lebih baik disikapi dengan bijak, dengan meluluskan usulan mereka,” jelasnya.

“Apabila, dana kemanusiaan untuk Palestina saja ada yang mewacanakan untuk diaudit, tentu tuntutan audit dana haji secara profesional dan transparan ini wajar saja bila ada yang usulkan untuk dilakukan diaudit. Untuk menghindari fitnah, dan untuk kebaikan BPKH, dan ketenteraman jemaah calon haji, audit oleh lembaga yang berkewenangan yaitu BPK, dan bila dimungkinkan dikuatkan juga oleh Auditor Independen, perlu bisa disepakati dan dilakukan,” pungkasnya.(DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2