Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Pencemaran Nama Baik
Wewenang Komisioner KY dan Kasus Pencemaran Nama Baik
Tuesday 20 Oct 2015 17:04:16
 

Ilustrasi. Gedung Komisi Yudisial.(Foto: dok.BH)
 
Oleh: Zaqiu Rahman, SH., MH.

KASUS PENCEMARAN Nama Baik Hakim Sarpin. Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan 2 (dua) orang Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Sahuri ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim) dengan laporan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 atas tuduhan pencemaran nama baik, setelah kedua Komisoner KY tersebut mengomentari putusannya dalam perkara gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan BG dengan pertimbangan bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap BG tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, dalam putusannya Hakim Sarpin meniliai BG bukan pejabat negara atau aparatur negara.

Putusan inilah yang kemudian dirasa aneh dan janggal sehingga mengundang komentar kedua Komisioner KY, yang menyatakan Hakim Sarpin tidak profesional dan melampaui kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Dalam laporannya, Hakim Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para terlapor yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komjen BG.

Komentar tersebut banyak dikutip oleh media baik cetak maupun elektronik, sehingga atas dasar komentar yang diucapkan kedua Komisioner KY tersebut dirasa mencemarkan nama baiknya. Untuk itulah, ia melaporkan hal ini sebagai kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Bareskrim dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (http://nasional.kompas.com/read/2015/07/10/20090981/Ketua.dan.Komisioner.KY.Jadi.Tersangka.Pencemaran.Nama.Baik.Hakim.Sarpin).

Walaupun upaya damai terhadap kasus ini sudah pernah dilakukan dengan mediasi yang dilakukan oleh Menteri Koordiantor Politik Hukum dan HAM (Menkopulhukham) yang pada saat itu dijabat oleh Tedjo Edhy Purdijanto, tetapi hingga saat ini Hakim Sarpin tidak juga mencabut laporannya. Seperti gayung bersambut, sebaliknya Komisioner KY Taufiqurrohman Sahuri pada tanggal 1 Oktober 2015 melaporkan balik Hakim Sarpin ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik selaku pribadi dan penghinaan terhadap pejabat negara. Laporan ini terkait ucapan Sarpin terhadap dua Komisioner KY yang dinilai tidak pantas di beberapa media. Laporan itu tertuang dalam nomor surat TBL/692/X/2015/Bareskrim. Taufiqurrohman melaporkan Hakim Sarpin dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

(http://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/01/078705606/komisioner-ky-laporkan-balik-sarpin-ke-bareskrim).
Kasus serupa pun pernah terjadi pada tahun 2011, ketika Ketua MA Harifin Andi Tumpa melaporkan Wakil Ketua KY Suparman Marzuki ke Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kekuasaan lembaga Negara. Ketika itu, Suparman Marzuki pernah menyampaikan kepada media massa bahwa untuk menjadi seorang hakim harus membayar 300 juta rupiah. Sedangkan, untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar 275 juta rupiah. Tetapi kasus ini kemudian berakhir dengan pencabutan laporan tersebut, setelah Suparman Marzuki menyampaikan permohonan maaf kepada Harifin Andi Tumpa (http://www.jpnn.com/read/2011/07/30/99371/MA-Cabut-Laporan-Komisioner-KY-di-Polisi).

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin terhadap dua Komisioner KY ini cukup banyak mengundang perhatian. Selain itu, dalam konteks hukum kasus ini menarik juga untuk dikaji tentang sejauh mana kewenangan Komisioner KY dalam menjalankan tugasnya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, terutama mengawasi hakim ketika memutus suatu perkara di persidangan. Apakah Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Sahuri dalam kapasitasnya sebagai Komisoner KY sekaligus juga pejabat negara dapat dijerat tindak pidana pencemaran nama baik ketika mengomentari putusan seorang hakim dalam hal ini adalah Hakim Sarpin. Bagaimana penyelesaian hukum terhadap kasus ini agar menjadi jalan tengah sekaligus juga dapat menjaga hubungan kelembagaan antara KY dan MA di masa yang akan datang.

Wewenang Komisioner KY

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, komisoner KY berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU Perubahan KY). KY adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) (Pasal 1 angka 1 UU KY). Ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, KY adalah lembaga yang bersifat mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Di dalam Pasal 2 UU KY selanjutnya ditegaskan, KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Kelembagaan KY terdiri atas pimpinan dan anggota, yang terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap Anggota (Pasal 4 dan Pasal 5 UU KY). KY mempunyai 7 (tujuh) orang anggota yang merupakan pejabat Negara ( Pasal 6 UU KY).

Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan MA; dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (Pasal 13 UU Perubahan KY). Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY berpedoman pada kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim yang ditetapkan oleh KY bersama MA (Pasal 19A UU Perubahan KY).

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, KY bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim secara tertutup; memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; dan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Untuk itu, KY dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim oleh hakim. Terhadap hal itu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan KY (Pasal 20 UU Perubahan KY).

Dalam melaksanakan tugasnya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, KY wajib menaati peraturan perundang-undangan; menegakkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh yang karena sifatnya merupakan rahasia KY yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota; dan menjaga kemandirian dan kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Apabila KY melanggar ketentuan tersebut, anggota KY dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20A UU Perubahan KY).

.Dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, KY menerima laporan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Untuk itu, KY dapat meminta keterangan atau data kepada badan peradilan dan/atau hakim. Pimpinan badan peradilan dan/atau hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta oleh KY dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan KY diterima. Apabila badan peradilan dan/atau hakim belum memberikan keterangan atau data dalam jangka waktu tersebut, KY meminta keterangan dan/atau data tersebut melalui Pimpinan MA, untuk selanjutnya Pimpinan MA meminta kepada badan peradilan dan/atau hakim untuk memberikan keterangan atau data dimaksud dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan KY. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, pimpinan Badan Peradilan atau Hakim yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 22 UU Perubahan KY).

Dalam pelaksanaan tugas melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim secara tertutup KY melakukan verifikasi terhadap laporan; melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran; melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga melanggar pedoman kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari saksi; dan menyimpulkan hasil pemeriksaan (Pasal 22A UU Perubahan KY).

Pemeriksaan oleh KY meliputi pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; dan permintaan klarifikasi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Dalam setiap pemeriksaan dibuatkan berita acara pemeriksaan yang disahkan dan ditandatangani oleh terperiksa dan pemeriksa. Klarifikasi diajukan oleh hakim yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemanggilan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim secara patut oleh KY (Pasal 22B UU Perubahan KY). Hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dalam kesimpulan hasil pemeriksaan menyatakan dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti; atau dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti (Pasal 22C Perubahan KY). Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dinyatakan terbukti, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada MA. Sanksi tersebut berupa sanksi ringan; sanksi sedang; sanksi berat. MA menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim yang diusulkan oleh KY dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima (Pasal 22D Perubahan KY).

Ketua, Wakil Ketua, Anggota KY diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden dengan persetujuan DPR, atas usul KY dengan alasan melanggar sumpah jabatan; dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan perbuatan tercela; terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau melanggar larangan rangkap jabatan (Pasal 33 UU KY). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KY sebelum diberhentikan tidak dengan hormat dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, atas usul KY. Terhadap pengusulan pemberhentian sementara dilaksanakan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan KY (Pasal 34 UU KY).

Apabila terhadap seorang Anggota KY ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan atau dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana, Anggota KY tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya (Pasal 35 UU KY). Pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak Anggota KY selaku pejabat negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 36 UU KY).

Delik Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan: “barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan/pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”; ayat (2): “jika hal itu dilakukan dengan tulisan/gambaran yang disiarkan, dipertunjukan/ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan/pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”Kemudian terkait dengan delik fitnah diatur di dalam Pasal 311 ayat (1), yang menyatakan: “jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka ia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Dalam hukum nasional Indonesia, delik pencemaran nama baik dan fitnah selain diatur dalam Pasal 310-321 KUHP, juga diatur di dalam UU ITE. Delik ini sering disebut dengan delik karet, karena delik ini sangat lentur dan dijadikan alat untuk mempidana siapa saja yang dianggap ‘berseberangan’. Delik ini juga sering dipakai untuk melumpuhkan lawan yang kalah dalam ‘perdebatan’. Pada masa penjajahan Belanda, delik ini dipergunakan juga untuk mengkriminalkan para pihak yang berseberangan dengan pemerintah kolonial. Sementara pada pada masa Orde Baru dipergunakan untuk memenjarakan lawan-lawan politik. Delik pencemaran nama baik, seolah-olah berada dalam dua sisi yang bertumbukan, yaitu sisi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan sisi sebagai delik yang mengganggu ketertiban di dalam masyarakat, sehingga perbuatan tersebut patut untuk dicelakan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan perkataan lain, nilai-nilai moralitas lebih dominan dalam melindungi kepentingan masyarakat daripada nilai-nilai kebebasan. Pelaku pencemaran nama baik yang menimbulkan gangguan tata tertib tersebut dinilai sebagai subjek yang mengganggu nilai moral masyarakat. Di Indonesia, delik pencemaran nama baik masih masuk dalam kategori delik pidana formil, artinya yang dilarang adalah perbuatannya meskipun sebenarnya akibat dari perbuatan tersebut menimbulkan sesuatu yang dilarang, ini tercermin dari rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (http://business-law.binus.ac.id/2015/03/29/penafsiran-delik-pencemaran-nama-baik/).

Terdapat 3 (tiga) catatan penting terkait dengan delik pencemaran nama baik, pertama, delik itu bersifat amat subyektif, artinya penilaian terhadap pencemaran nama baik amat bergantung pada orang atau pihak yang diserang nama baiknya. Karena itu, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan; kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran, artinya substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku, dan ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu (http://beniharmoniharefa.blogspot.co.id/2011/03/memahami-pencemaran-nama-baik.html).

Terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Hakim Sarpin terhadap 2 (dua) orang Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Sahuri maka terdapat beberapa catatan, pertama, apakah komentar yang disampaikan oleh Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Sahuri itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Komisioner KY atau sebagai pribadi; kedua, apakah hal yang dikomentari oleh Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Sahuri terhadap Hakim Sarpin adalah hal yang bersifat pribadi atau hal yang terkait dalam kapasitasnya sebagai hakim, baik terkait putusannya yang ia lakukan atau terkait kehormatan, keluhuran martabat, serta perilakunya sebagai seorang hakim hakim.

Terkait kasus tersebut beberapa pengamat menyatakan, tidak terdapat unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan Komisioner KY, karena hal tersebut disampaikan dalam rangka menjalankan tugas yaitu mengawasi hakim. Di dalamnya pemberitaan tidak terlihat mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah. Memberikan komentar atas putusan hakim oleh pejabat KY merupakan hal yang normal. Jika hal seperti ini disebut sebagai pencemaran nama baik dan terus berjalan maka akan sangat berbahaya. Semua lembaga negara, harus saling mengawasi. Namun apabila dalam melakukan pengawasan dituduh mencemarkan nama baik atau fitnah, hal ini akan merusak struktur ketatanegaraan (Zainal Arifin Muchtar). Effendi Gazali juga mengatakan bahwa ucapan Komisoner KY terhadap Hakim Sarpin merupakan satu bentuk kritikan, bukan penghinaan. Ada beberapa prinsip ilmu komunikasi politik terhadap pejabat publik, pertama, pejabat publik terbuka dan harus siap untuk dikritik dalam semua proses dan hasil atau pernyataannya dalam konteks kebijakan publik; dan kedua, beda antara kritik dengan penghinaan. Kritik disampaikan dengan bahasa elegan dan memiliki penjelasan, sedangkan fitnah disampaikan dengan bahasa yang kasar, caci maki, bahkan penghinaan. Jadi dalam kasus ini, tidak ditemukan satu pun unsur penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik.

Kalangan Komisi III DPR berpendapat, proses hukum Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebaiknya dihentikan. Kasus ini sudah menimbulkan kegaduhan setelah keduanya ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim atas laporan Hakim Sarpin. Hal ini bukan hanya persoalan antara Sarpin dengan kedua Komisioner KY, tapi sudah membawa ketegangan antar lembaga. Jika dalam posisi tugas negara maka tidak boleh digugat, karena dalih telah melakukan pencemaran nama baik, kecuali mereka mengeluarkan statement tersebut secara pribadi dan tidak mewakili institusi KY. Jika lembaga konstitusional saling berhadapan akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tersebut. (http://poskotanews.com/2015/07/29/dpr-hentikan-proses-hukum-komisioner-ky/).

Pendapat yang berbeda dinyatakan Mudzakir dari UII, yang menyatakan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpa dua Komisioner KY tidak terlepas dari ketidakmampuan Komisioner KY memilah antara "pengawasan" dan "komentar atau kritik", membuat kritik sah-sah saja, tapi dalam kapasitas apa seseorang itu mengkritik. Kalau seorang akademisi tidak akan menjadi masalah ya, tapi kalau seorang Komisioner KY itu tak bisa dilakukan secara individual, karena jabatannya melekat selama 24 jam.

Delik pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan Hakim Sarpin kepada 2 (dua) orang Komisoner sebaiknya dihentikan saja, karena secara substansi hal yang dikomentari oleh 2 (dua) orang komisioner KY tersebut adalah terkait putusan hakim yang dikeluarkan Hakim Sarpin terhadap kasus Komjen BG. Dalam hal ini, putusan hakim bersifat publik, karena diputuskan oleh Hakim Sarpin dalam kapasitasnya sebagai hakim yang merupakan pejabat negara. Jadi jelas obyek yang dikometari adalah bersifat public atau keputusan pejabat Negara bukan bersifat pribadi. Adapun 2 (dua) Komisioner KY itu mengomentari dalam kapasitasnya sebagai Komisioner KY, yang juga merupakan pejabat negara. Jika terdapat perdebatan apakah komentar itu dilontarkan dalam kapasitas sebagai Komisoner KY atau pribadi, hal ini juga akan sangat sulit untuk dibuktikan, karena antara pribadi/orang dan jabatan adalah melekat dan sangat sulit dipisahkan.

Selain itu, komentar disampaikan dengan bahasa jelas dan memiliki penjelasan, tidak dengan menggunakan kata-kata penghinaan atau cacian. Hal ini juga diperkuat dengan sanksi skorsing yang dijatuhkan KY kepada Hakim Sarpin, karena terbukti bertindak di luar batas etik dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen BG. Sarpin dihukum tidak boleh menangani perkara selama 6 (enam) bulan. Sarpin diduga melanggar poin 8 dan 10 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin-poin itu mengatur tentang profesionalitas dan disipilin hakim (http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150630201946-12-63429/ky-hukum-hakim-sarpin-enam-bulan-non-palu/.)

Penanganan Kasus Kedepan

Sebaiknya kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin kepada 2 (dua) anggota Komisoner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Sahuri tidak diselesaikan melalui jalur hukum, melainkan cukup diselesaikan diluar pengadilan, karena pertama: unsur delik yang tercakup di dalam laporannya masih banyak mengundang multitafsir, karena apa yang dilaporkan tersebut merupakan putusan Hakim Sarpin dalam kapasitasnya sebagai pejabat Negara, dimana putusan pejabat negara bebas untuk dikomentari bahkan dikrirtik karena bersifat publik.

Sementara Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Sahuri menyampaikan pandangan pendapatnya dalam kapasita sebagai Komisioner KY yang juga merupakan pejabat Negara. Jika pun terdapat perdebatan apakah pandangan dan pendapat tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau pejabat itu juga akan sulit, karena jabatan melekat pada diri individu selama 24 jam; kedua, jika memang ditemui kesalahan atau pelanggaran etika yang dilakukan oleh komisoner KY terhadap komentar-komentarnya terkait putusan Hakim Sarpin, hendaknya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan kode etik yang dilakukan di internal KY melalui Dewan Kehormatan KY (Pasal 33 dan Pasal 34 UU KY), tidak langsung diselesaikan melalui kasus pidana, karena kasus ini sangat terkait dengan kapasitas Komisioner KY dalam menjalankan tugasnya mengawasi, menjaga, dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; ketiga, adanya kasus hukum ini berpotensi akan menghambat kinerja KY dalam menjalankan wewenang dan tugasnya; keempat, kasus kriminalisasi terhadap Komisioner KY ini bisa membawa preseden buruk bagi ketatanegaran di Indoensia, karena bukan tidak mungkin hal ini juga akan menimpa lembaga-lembaga Negara yang berfungsi sebagai pengawasan, seperti Ombudsman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lembaga pengawas lainnya, karena dalam menjalankan tugasnya lembaga negara dengan fungsi pengawasan berhak mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan atau putusan lembaga yang diawasinya sebagai salah satu perwujudan menjalankan fungsinya; dan kelima, agar kasus serupa tidak terulang lagi perlu dipertimbangkan untuk memberikan “hak imunitas” kepada Komisioner KY di dalam perubahan UU KY, yaitu hak “tidak dapat” dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat ataupun di luar sidang atau rapat yang berkaitan dengan wewenang dan tugas KY dalam rangka menjalankan tugasnya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, terutama mengawasi hakim ketika memutus suatu perkara di persidangan.(zr/bh/sya)

Penulis adalah tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya (Legislative Drafter), Pusat Perancangan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI.



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2