Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Presiden SBY
Wildan Hacker Jember Ternyata Bekerja Sendirian
Wednesday 30 Jan 2013 23:24:46
 

Ilustrasi Hacker.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wildan Yani Ashari (22), yang berhasil ditangkap di Jember karena meretas situs resmi Presiden SBY ternyata tidak memiliki tim.

Saat diperiksa di Mabes Polri, Wildan mengaku telah berhasil menghack 5000 lebih situs di Indonesia. "Namanya saja Jember Hacker Team, namun dia bekerja sendiri selama ini," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman kepada wartawan seusai menghadiri Rapim di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Dijelas Sutarman bahwa mudahnya seorang hacker mengacak-acak situs di Indonesia karena lemahnya pengamanan situs tersebut, dan ia menghimbau agar para pemilik situs lebih melindungi situsnya dengan membuat pengamanan yang berlapis.

"Pemilik akun untuk buat pengamanan yang berlapis. Dan pengamanan harus dijaga terus dan diubah-ubah. Jangan setelah sekian lama baru diubah-ubah itu yang buat hacker mudah pelajari dan bisa masuk," terang Sutarman.

Sebelumnya diketahui bahwa Wildan memang bekerja di Jember. "Jumat kemarin, kami berhasil menangkap pelaku atas nama Wildan Yani Ashari. Dia bekerja di CV Surya Infotama yang beralamat di Jalan kebonsari, Jember. Surya Infotama merupakan warung komunikasi, yang menjual spare part komputer dan software. Di situ pelaku menjadi admin," kata Direktur 2 Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistio kepada wartawan di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Lulusan STM ini mengacak-ngacak situs resmi Presiden SBY dari Jember, Jawa Timur. Dalam masa penyidikan diketahui motif hacker tersebut mengubah tampilan situs SBY, www.presidensby.info hanya karena iseng.

Wildan Yani Ashari terancam pasal 22 huruf B Undang-Undang Telekomunikasi 36/1999 dan pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 jo pasal 32 ayat 1 Undang-Undang nomor 11/2008 tentang internet dan transaksi elektronik.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2