Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
Winmark: Katanya Demi Pembangunan Tapi Kenapa Tidak Transparan
Thursday 29 Aug 2013 20:09:53
 

Koordinator Pusat WALHI, Tumpak Winmark Hutabarat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Pusat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Tumpak Winmark Hutabarat menyayangkan sikap pemerintah terkait tidak transparannya Kontrak Karya perusahaan tambang Weda Bay Nickel, dan ini melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang ketentuan luas.

Berikut ini wawancara langsung BeritaHUKUM.com, dengan Koordinator Pusat WALHI, Tumpak Winmark Hutabarat mengenai Perusahaan Tambang Weda Bay Nickel, Kamis (29/8).

BeritaHUKUM.com: Saat ini sudah sejauh mana peran WALHI terkait persoalan Weda Bay Nickel ini?

Winmark: Jadi selain kita konsentrasi perhatian kita pada 3 hal, yakni buy diversity, hak masyarakat dan kemudian juga dampak untuk wilayah-wilayah sekitarnya, itu kita memang mengkomunikasikan dengan pemerintah Prancis di Paris dengan Kementerian di sana, termasuk juga dengan anggota parlemen dari partai Sosialis.

Dan di tingkat lokal memang lagi kita upayakan, ada memang pendampingan dan monitoring soal perkembangan di sana (Halmahera, Provinsi Maluku Utara), kita tahu bahwa masyarakat yang ada di wilayah konsepsinya Weda Bay Nickel ini kan bisa dibilang juga secara kapasitas dan akses juga kan jauh, seperti akses informasi dan lain sebagainya, dan juga kapasitas yang lain yang juga terjadi sekarang ini.

BeritaHUKUM.com: Apakah pemerintah Prancis atau pihak perusahaan memperhatikan dan menjalankan 3 hal tersebut?

Winmark: Iya, tetapi walaupun ini ada upaya-upaya yang menarik bahwa perusahaan atau pihak pemerintah Prancis menyampaikan bahwa akan memperhatikan 3 hal tadi dan lain sebagainya. Tetapi ini kan bentuk-bentuknya belum, karena ini kan baru berupa eksplorasi, belum masuk ke fase eksploitasi, sehingga ini yang memang kami lagi upayakan, dan harapan kami semakin transparan, semakin terbuka proses-proses di sana.

Artinya dokumen-dokumen yang ada baik di perusahaan maupun di pemerintah, misalnya kami tidak tahu persis, kita semua orang Indonesia tidak tahu persis apa isi kontrak karya itu, katanya demi pembangunan tapi kenapa tidak transparan, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Argumentasi pemerintah untuk pembangunan Indonesia namun prosesnya tidak dibuka ke publik, isi kontrak karyanya bagaimana? Ini juga kami melihat sebenarnya ini seperti ditutup-tutupi kerjasama antara Eramet-Prancis dan Aneka Tambang-Indonesia.

Sehingga kita tidak tahu skemanya, bagaimana untuk masyarakatnya, misalnya kompensasi, kompensasi pun umurnya pendek. Kemudian kalau di unklab seberapa besar, karena operasi pertambangan tidak mempengaruhi wilayah unklab, kan begitu.

Kemudian bagaimana akses, karena kita tahu selama ini bicara operasi pertambangan kan itu wilayah yang sangat tertutup baik dalam pendekatan security dan lainnya. Jadi ini lagi kita dorong secara terbuka dan transparan proses yang ada di Weda Bay Nickel ini

BeritaHUKUM.com: Jadi langkah jangka pendek apa yang akan segera dilakukan WALHI terkait permasalahan ini?

Winmark: Kami sedang menguji dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik terkait dengan dokumen-dokumen Weda Bay Nickel, itu yang sedang kami siapkan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2