JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Pusat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Tumpak Winmark Hutabarat menyayangkan sikap pemerintah terkait tidak transparannya Kontrak Karya perusahaan tambang Weda Bay Nickel, dan ini melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang ketentuan luas.
Berikut ini wawancara langsung BeritaHUKUM.com, dengan Koordinator Pusat WALHI, Tumpak Winmark Hutabarat mengenai Perusahaan Tambang Weda Bay Nickel, Kamis (29/8).
BeritaHUKUM.com: Saat ini sudah sejauh mana peran WALHI terkait persoalan Weda Bay Nickel ini?
Winmark: Jadi selain kita konsentrasi perhatian kita pada 3 hal, yakni buy diversity, hak masyarakat dan kemudian juga dampak untuk wilayah-wilayah sekitarnya, itu kita memang mengkomunikasikan dengan pemerintah Prancis di Paris dengan Kementerian di sana, termasuk juga dengan anggota parlemen dari partai Sosialis.
Dan di tingkat lokal memang lagi kita upayakan, ada memang pendampingan dan monitoring soal perkembangan di sana (Halmahera, Provinsi Maluku Utara), kita tahu bahwa masyarakat yang ada di wilayah konsepsinya Weda Bay Nickel ini kan bisa dibilang juga secara kapasitas dan akses juga kan jauh, seperti akses informasi dan lain sebagainya, dan juga kapasitas yang lain yang juga terjadi sekarang ini.
BeritaHUKUM.com: Apakah pemerintah Prancis atau pihak perusahaan memperhatikan dan menjalankan 3 hal tersebut?
Winmark: Iya, tetapi walaupun ini ada upaya-upaya yang menarik bahwa perusahaan atau pihak pemerintah Prancis menyampaikan bahwa akan memperhatikan 3 hal tadi dan lain sebagainya. Tetapi ini kan bentuk-bentuknya belum, karena ini kan baru berupa eksplorasi, belum masuk ke fase eksploitasi, sehingga ini yang memang kami lagi upayakan, dan harapan kami semakin transparan, semakin terbuka proses-proses di sana.
Artinya dokumen-dokumen yang ada baik di perusahaan maupun di pemerintah, misalnya kami tidak tahu persis, kita semua orang Indonesia tidak tahu persis apa isi kontrak karya itu, katanya demi pembangunan tapi kenapa tidak transparan, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Argumentasi pemerintah untuk pembangunan Indonesia namun prosesnya tidak dibuka ke publik, isi kontrak karyanya bagaimana? Ini juga kami melihat sebenarnya ini seperti ditutup-tutupi kerjasama antara Eramet-Prancis dan Aneka Tambang-Indonesia.
Sehingga kita tidak tahu skemanya, bagaimana untuk masyarakatnya, misalnya kompensasi, kompensasi pun umurnya pendek. Kemudian kalau di unklab seberapa besar, karena operasi pertambangan tidak mempengaruhi wilayah unklab, kan begitu.
Kemudian bagaimana akses, karena kita tahu selama ini bicara operasi pertambangan kan itu wilayah yang sangat tertutup baik dalam pendekatan security dan lainnya. Jadi ini lagi kita dorong secara terbuka dan transparan proses yang ada di Weda Bay Nickel ini
BeritaHUKUM.com: Jadi langkah jangka pendek apa yang akan segera dilakukan WALHI terkait permasalahan ini?
Winmark: Kami sedang menguji dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik terkait dengan dokumen-dokumen Weda Bay Nickel, itu yang sedang kami siapkan.(bhc/mdb) |