JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam perkembangan pelaporan Freddy Widjaja ke Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan pemalsuan akta lahir, dijelaskannya sudah dilakukan gelar perkara terkait dugaan pemalsuan akta lahir para pemilik Sinarmas, Indra dan Franky Widjaja Kamis 15 September 2022. Hadir dalam gelar perkara, unsur pengawasan Irwasum dan Bidkum, serta pihak pendumas dan kuasa hukum terlapor.
"Untuk hasilnya, dari keterangan Wassidik bahwa hasil gelar perkara khusus akan disampaikan minggu depan," ujar Freddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 September 2022 malam.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir, SH. MH menerangkan, bahwa sebelum gelar perkara khusus, seharusnya ada gelar perkara umum yang terbuka termasuk kepada para wartawan.
"Namanya gelar perkara umum itu ya akan melibatkan stake holder semuanya yang terlibat dengan perkara itu, yakni adalah pelapor, terlapor, ahlinya pelapor, ahlinya terlapor dan internal kepolisian yang dia (unsur) melibatkan semuanya. Dilanjutkan dengan gelar perkara khusus, yang dihadiri oleh penyidik dan oleh internal pengawas pada penyidik yang bersangkutan itu," ujar Mudzakkir kepada wartawan, Rabu (21/9).
"Jadi mestinya didahului oleh gelar perkara umum, pelapor dilibatkan dan ahli pelapor pun dilibatkan, istilahnya proses berargumen objektif itu di situ, tapi peserta gelar khusus itu juga hadir di situ. Nah setelah gelar (perkara) umum itu barulah gelar perkara khusus yang hanya melibatkan penyidik dan para pengawas internal yang dia memutuskan bahwa lanjut atau tidak lanjut. Nah lanjut atau tidak lanjut itu ya tetap mempertimbangkan aspirasi umum yang ada di dalam gelar perkara umum. Pernah pengalaman saya dihadirkan di Mabes Polri pada saat itu perkaranya kerugian korban itu sangat besar, karena terkait sengketa hotel berlantai 40 yang ada di Batam," ulas Prof Mudzakkir.
"Saya dari pihak pelapor, saya berdebat juga dengan terlapor, ahlinya terlapor, berdebat nggak apa-apa. Tapi bagaimana teknik meyakinkan, masing-masing harus meyakinkan, dan saya harus mematahkan argumen ahli terlapor dan terlapor," tambahnya.
Sebelumnya dalam gelar perkara, ditanyakan oleh Korwas Kombes Pol Wawan kepada pihak Terlapor mengenai Objek surat palsu apakah benar palsu dan diberikan kemana?
Edi Santoso, kuasa hukum Sinarmas yang hadir menjawab, "Akta lahir palsu diberikan Eka Tjipta Widjaja kepada Indra Widjaja dan Franky Widjaja (Pheng Lian dan Jong Nian) untuk digunakan dari kecil, untuk membuat KTP, Passport dan semua akta lainnya. Akta lahir palsu diberikan sebagai lampiran pengajuan gugatan pembatalan anak sah di Pengadilan Negeri," kata Edi Santoso dengan wajah tertunduk.
Ketika diminta copy surat dan akta lahir palsu yang aslinya oleh Korwas Kombes Wawan, dijawab tidak dibawa oleh Edi Santoso.
Freddy Widjaja selaku anak Kandung Eka Tjipta Widjaja mengaku dirugikan karena penggunaan surat akta lahir palsu itu menyebabkan batalnya akta anak Freddy Widjaja.
"Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 "Pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian."
Freddy Widjaja sebagai pendumas mengucapkan terima kasih atas digelarnya perkara dugaan pengunaan akta otentik palsu ini. "Melalui gelar, semua peserta gelar mendengar langsung pengakuan bahwa surat palsu itu memang diakui di gunakan oleh Indra Widjaja dan Franky Widjaja. Jelas sudah unsur pidana semua teepenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat."
Sementara itu Advokat Alvin Lim selaku kuasa hukum Freddy Widjaja dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, dengan tegas memberikan tanggapan. "Saya hadir dalam gelar perkara tersebut, dari pernyataan dan raut wajah semua peserta gelar, bisa dibaca bahwa pidana itu terjadi, dipenuhi unsur dan cukup alat bukti. Tinggal "Nyali Polisi" yang akan menjadi penentu, berani nggak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Indra Widjaja dan Franky Widjaja, pengguna Akta lahir palsu, mengingat infonya mereka (para pemilik Sinarmas) adalah orang kuat dan salah satu dari 9 Naga yang ditakuti pejabat. Dari kasus ini akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau Negara kalah dengan oknum Mafia "9 Naga" yang konon menjadi ladang uang oknum Bhayangkara."
Ungkapnya lagi, jika jelas-jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu, malahenyalahkan bapak mereka. Hal yang menurut saya "ungrateful", apalagi orang mati yang disalahkan. Terlebih akibat hukum dari Akta lahir palsu, ktp, passport, surat nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum.
"Parahnya jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (para Terlapor) punya terhadap harta warisan dan aset Sinarmas? Karena secara hukum, de jure, keberadaan Indra Widjaja dan Franky Widjaja tidak diakui oleh negara. Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing/alien, yang patut di usir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing."
"Saya minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar tegas dan segera tahan kedua penjahat penguna akta lahir palsu tersebut, karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula. Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa Equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan kedua terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja," pungkas Alvin.(bh/mdb) |