JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia menyetorkan uang kepada lembaga pendanaan asing, International Monetary Fund ((IMF), puluhan triliun Rupiah setiap tahun. Total dana yang disetorkan Pemerintah Indonesia ke IMF sejak 2008, mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Penyetoran pemerintah masuk dalam item penyertaan modal Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Demikian disampaikan Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan persnya, Selasa (18/12).
Hasil LKPP Semester I Tahun 2012 menunjukkan, dana yang diberikan ke IMF sebesar Rp 25,8 triliun, adalah sebagai penyertaan modal keanggotaan kelembagaan keuangan internasional.
Menurut Uchok, klaim Kementerian Keuangan bahwa dana ini hanya pinjaman ke IMF, memperlihatkan pernyataan itu sebagai 'pukulan' kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sudah salah membuat laporan narasi laporan auditnya. Uchok menyatakan, pemberian penyertaan modal ke lembaga keuangan asing sudah dilakukan pemerintah sejak 2008.
Pada 2008, dana penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada beberapa organisasi/lembaga keuangaan internasional mencapai Rp 41.284.763.735.175 (Rp 41,2 triliun), dan sebesar Rp 27.990.323.151.942 (Rp 27,9 triliun) di antaranya adalah penyertaan modal ke IMF.
Pada 2009, total penyertaan modal Pemerintah Indonesia dalam rangka keanggotaan di beberapa organisasi/lembaga keuangaan internasional/regional, baik yang telah disetor maupun yang masih dalam bentuk promissroy notes, sebesar Rp 36.181.747.998.201 (Rp 36,1 triliun). Sebanyak Rp 30.025.221.161.885 (Rp 30 triliun) untuk IMF.
Pada 2010, total penyertaan modal pemerintah kepada lembaga keuangan internasional sebesar Rp 34.629.850.632.929 (Rp 34 triliun). Sebanyak Rp 25.329.806.542.486 (Rp 25,3 triliun) untuk IMF.
Pada 2011, total penyertaan modal Pemerintah Indonesia sebagai kewajiban keanggotaan di organisasi/lembaga keuangaan internasional maupun regional sebesar Rp 25,9 triliun, dan sebesar Rp 25,8 triliun untuk IMF.
Padahal, pada Nota Keuangaan 2012, anggaran penyertaan modal pemerintah untuk lembaga keuangaan internasional hanya sebesar Rp 721.5 miliar, dan anggaran untuk IMF hanya Rp 0,0001. Sementara, pada 2012, anggaran penyertaan modal pemerintah untuk lembaga keuangaan internasional hanya Rp 500 miliar, dan anggaran untuk IMF tidak ada.
"Jadi, kenapa kami menyatakan bahwa penyertaan modal yang ditulis pada LKPP Semester I 2012 sangat misterius, karena memang pada 2011, tidak ada anggaran buat IMF, atau hanya Rp 0,0001. Tapi, dalam LKPP 2011, ternyata tercantum sebesar Rp 25,8 triliun," ujar Uchok, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (18/12).
Menurut Uchok, dapat disimpulkan bahwa pemerintah memberikan penyertaan modal kepada lembaga keuangaan internasional, khususnya IMF, tanpa ada persetujuan dari DPR. Dalam hal ini, seharusnya DPR meminta pertanggungjawaban kepada Kementerian Keuangan.
Mengamati penggelontoran dana-dana triliunan Rupiah, FITRA mengkritik pemerintahan SBY-Boediono yang lebih suka memberikan uang kepada lembaga keuangaan asing, ketimbang untuk rakyatnya sendiri.
"Ini dilihat dari diam-diamnya pemerintah selama ini. Pemerintah memberikan penyertaan modal buat lembaga-lembaga keuangan international, sedangkan untuk subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk rakyat sendiri, pemerintah berkeras menghapuskan subsidi BBM," papar Uchok.(tbn/bhc/opn) |