ACEH, Berita HUKUM - Kuasa hukum saksi korban kekerasan dan penganiayaan dalam rumah tangga, Dwi Fadliana (22), yang dilakukan ayah kandung korban sendiri HF, menyurati ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), agar dapat memberikan perlindungan hukum.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyurati ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan korban di Jakarta, terkait teror, ancaman dan intimidasi yang dilakukan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh Pada tanggal 11 Mei 2013, dan telah diberikan juga SP2HP atas laporan kasus tersebut.
Tersangkanya Hanafi tak lain ayah kandung korban, telah ditangkap dan ditahan di Polresta Banda Aceh, namun pada tanggal yang tidak ketahui, tersangka telah dilepaskan dari tahanan dengan jaminan/penangguhan penahanan.
Hal ini membuat korban trauma dan ketakutan, akibat teror ancaman dan intimidasi yang tersangka lakukan. Terkait hal tersebut, ketua Direktur eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin SH, selaku kuasa hukum korban berdasarkan surat kuasa tanggal 13 Mei 2013, meminta Lembaga terkait dalam hal ini LPSK, untuk dapat melindungi korban.
Saat ini saksi dan korban merasa terancam setelah kejadian penganiayaan tersebut, karena tersangka kerap meneror korban dan ibunya dengan SMS ancaman, korban dan ibunya merasa lega ketika tersangka telah ditangkap, tapi saat ini korban dan ibunya merasa terancam dan trauma pada saat Polresta Banda Aceh menangguhkan penahanan terhadap tersangka Hanafi.
"Untuk itu, kami mohon Lembaga perlindungan saksi dan korban ke LPSK agar saksi dan korban tidak terancam dan terintimidasi oleh tersangka maupun pihak yang ingin intervensi dalam kasus tersebut, tersangka saat ini berprofesi sebagai kontraktor PT. Kande Agung, yang dikenal sangat dekat dengan politisi," lanjut Safaruddin SH.(bhc/kar) |