Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Yusril Bela Hartati dan Amran
Monday 07 Jan 2013 14:04:38
 

Yusril Ihza Mahendra, saat diwawancarai wartawan usai menjadi saksi ahli sidang Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (7/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Prof Dr Yusril Ihza Mahenda SH, pakar hukum tata negara yang dihadirkan sebagai saksi ahli persidangan Hartati mengatakan bahwa penegak hukum terlalu serampangan menangani kasus yang juga menyeret Bupati Buol, Amran Batalipu. Menurutnya, sudah sewajarnya jika dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seorang calon meminta bantuan pada pengusaha, dalam hal ini adalah Amran Batalipu, calon incumbent Bupati Buol yang meminta bantuan pada pengusaha Hartati untuk dana Pilkada.

Dalam kasus ini, kata Yusril, penegak hukum dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak serampangan dalam menegakkan hukum. Seharusnya, penegak hukum mencari jalan terbaik dengan cara menindak dengan hukum perdata dulu, barulah jika hukum perdata tidak bisa mengatasi pakai hukum pidana.

"Jangan langsung menindak orang dengan kasus penyuapan. Kalau begitu, penjara akan sesak, orang salah masuk penjara semua," kata Yusril, usai menjadi saksi ahli Hartati.

Menurut Yusril, jika benar Amran Batalipu meminta modal untuk Pilkada, hal itu tidak salah. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang. "Calon kepala daerah boleh meminta bantuan modal untuk Pilkada pada pengusaha. Kalau perorangan sebesar Rp 50 juta, kalau perusahaan boleh menyumbang maksimal Rp 350 juta. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang," tambahnya.

Seharusnya penegak hukum tidak langsung menyimpulkan bahwa pantuan Hartati itu sebagai tindak pidana korupsi. Memang, masih kata Yusril, kalau bantuan Pilkada itu sudah sampai Rp 3 miliar atau Rp 2 miliar, penegak hukum harus menyelidiki dan kemudian mengembalikan dana lebuhnya itu.

"Kalau lebih dari Rp 50 juta atau Rp 350 juta, ya harus dikembalikan, jangan sampai langsung dikenai kasus pidana. Dalam hukum, kasus pidana itu adalah jalan terakhir. Ketentuan-ketentuan itu diatur dalam pasal 84 UU 32 tahun 2004 tentang batas-batas sumbangan yang dibenarkan dimiliki oleh seorang calon bupati, tanpa kualifikasi, apakah ia itu adalah calon baru atau incumbent," imbuhnya.

Tapi, tambah Yusril, perlu diselidiki pemberian sumbangan Hartati pada Amran. Sebab, Amran adalah calon incumbent. Dalam artian, dana sumbangan itu memang benar untuk dana Pilkada atau untuk jabatan Bupati, Amran. "Kalau untuk dana calon bupati itu sah," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hartati diduga memberikan dana Pilkada pada Amran Batalipu sebasar Rp 3 miliar sebagai calon incumbent Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Namun pemberian dana pada Amran itu diakui oleh Amran bahwa Hartati minta barter agar Amran mengamankan usahanya yang ada di Buol.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2