Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
3 Caleg Golkar, 1 Caleg PKPI Terancam Dicoret
Wednesday 09 Oct 2013 19:44:36
 

Ilustrasi, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen DPP Partai Idrus Marham, saat pemilihan Nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2014 di KPU Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
ACEH, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, merekomendasikan 4 orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar dan PKPI ke KIP, karena masih aktif sebagai aparat gampong.

"Tiga orang caleg dari Golkar, dan satu orang dari PKPI," demikian kata Ketua Panwaslu, Ismunazar SE, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (9/10).

Berdasar Surat Edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013, 1 Agustus merupakan batas terakhir penyampaian salinan keputusan pemberhentian atau pengunduran diri dari Geuchik, Mukim, PNS atau jabatan lainnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemerintahan Mukim dan Gampong (Perkim) di Kantor Bupati, ketiga caleg Golkar bernama Usman Yusuf, Yusuf Gani (keduanya Mukim), Ishak (Geuchik) belum mengundurkan diri dari jabatan dimaksud.

Sementara itu Idris Abdullah caleg yang berasal dari PKPI, yang juga sebagai Geuchik juga tidak menyerahkan surat keputusan pengunduran diri dari Bupati sesuai yang ditentukan dan ditetapkan oleh KPU. Meskipun pada 4 April 2013 yang bersangkutan sudah mengisi form berkas pencalonan, namun hanya melampirkan surat keterangan pemberhentian dari Camat.

Namun begitu, berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) No 4/2009 menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian jabatan Geuchik adalah Bupati.

Dalam hal ini Panwaslu sudah mengirimkan nama-nama dimaksud ke KIP Aceh Utara guna ditindaklanjuti apakah dicoret atau tidak, karena hal itu merupakan kewenangan KIP. Kendati demikian Panwaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap para pelanggar pemilu.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2