ACEH, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, merekomendasikan 4 orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar dan PKPI ke KIP, karena masih aktif sebagai aparat gampong.
"Tiga orang caleg dari Golkar, dan satu orang dari PKPI," demikian kata Ketua Panwaslu, Ismunazar SE, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (9/10).
Berdasar Surat Edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013, 1 Agustus merupakan batas terakhir penyampaian salinan keputusan pemberhentian atau pengunduran diri dari Geuchik, Mukim, PNS atau jabatan lainnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemerintahan Mukim dan Gampong (Perkim) di Kantor Bupati, ketiga caleg Golkar bernama Usman Yusuf, Yusuf Gani (keduanya Mukim), Ishak (Geuchik) belum mengundurkan diri dari jabatan dimaksud.
Sementara itu Idris Abdullah caleg yang berasal dari PKPI, yang juga sebagai Geuchik juga tidak menyerahkan surat keputusan pengunduran diri dari Bupati sesuai yang ditentukan dan ditetapkan oleh KPU. Meskipun pada 4 April 2013 yang bersangkutan sudah mengisi form berkas pencalonan, namun hanya melampirkan surat keterangan pemberhentian dari Camat.
Namun begitu, berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) No 4/2009 menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian jabatan Geuchik adalah Bupati.
Dalam hal ini Panwaslu sudah mengirimkan nama-nama dimaksud ke KIP Aceh Utara guna ditindaklanjuti apakah dicoret atau tidak, karena hal itu merupakan kewenangan KIP. Kendati demikian Panwaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap para pelanggar pemilu.(bhc/sul) |