JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilu Legislatif telah dilaksanakan pada 9 April 2014 telah selesai dilaksanakan. Berbagai kasus kecurangan dalam Pemilu Legislatif terjadi di beberapa daerah, salah satunya adalah kasus ratusan surat suara yang sudah tercoblos di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Selain itu juga ada laporan dari Bawaslu mengenai dugaan praktek politik uang pada hari pencoblosan atau “serangan fajar”.
Ketua Badan Pemenangan Nasional Pemilu Legislatif 2014 (BAPNAS Pileg 2014) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Moekhlas Sidik mengatakan, seluruh kader dan caleg Gerindra harus terus waspada terhadap kemungkinan terjadinya praktek kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif.
“Seperti yang dikatakan oleh Bapak Prabowo Subianto bahwa caleg Gerindra jangan terlalu bereuforia melihat hasil quick count, mereka harus terus mengawal penghitungan suara sampai selesai. Masih ada proses panjang dari desa, kecamatan, provinsi, sampai ke tingkat nasional. Dari proses yang panjang itulah potensi kecurangan sangat mungkin terjadi,” tutur Moekhlas di Jakarta, Jumat (11/4).
Ia juga berharap, proses penghitungan suara berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti.
“Kami masih terus menunggu dan memantau pelaksanaan penghitungan suara Pemilu Legislatif. Seluruh caleg dan kader Gerindra telah kami instruksikan untuk terus melakukan pengawalan dan pengawasan hingga seluruh proses penghitungan suara berakhir. Kami juga terus memperkuat internal partai sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Presiden mendatang untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon Presiden," tandasnya.
Sementara, Seorang oknum KPPS disalah satu Kabupaten di Jawa Timur tertangkap tangan secara sengaja telah membuka kotak suara DPR RI dan DPRD kemudian mencoblos sendiri pada kertas suara untuk caleg no urut tertentu baik caleg DPR RI maupun caleg DPRD dari salah satu partai peserta pemilu. Jumlah Surat suara yang dicoblos sendiri sebanyak 55 lembar.
Pencoblosan illegal tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 wib dini hari tanggal 9 April 2014, beberapa jam sebelum pelaksanaan pencoblosan resmi. Peristiwa ini masih didalami oleh Panwaslu setempat untuk mengetahui motif, tujuan dan latar belakang dari dilakukannya tindakan tersebut. Disamping itu, tugas utama Panwaslu adalah untuk melengkapi alat bukti guna ditindaklanjuti oleh penyidik apabila memenuhi unsur pidana sesuai dengan kententuan pidana yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Perilaku yang sangat tidak terpuji dari oknum KPPS ini tentu telah menjadi perhatian dari berbagai pihak, selain pelaku adalah seorang petugas KPPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemungutan suara dengan baik di TPSnya sesuai aturan yang ada, perbuatan tersebut juga mengganggu jalannya pemungutan suara di TPS setempat dan mencoreng penyelenggaraan pesta demokrasi pada umumnya.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara yang salah satu tugasnya adalah menjaga keutuhan kotak suara dan surat suara sebelum pemungutan suara dilakukan. Namun suatu hal yang ironis terjadi ketika seorang oknum KPPS harus melanggar rambu – rambu yang telah ditentukan oleh Undang – Undang.
Oleh karena itu penting untuk ditinjau kembali proses penunjukan anggota KPPS dan standard keamanan terhadap kotak dan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum, sehingga dapat diminimalisir kesempatan untuk melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum terhadap kotak dan surat suara.((Rell/HF/rri/kbrn/Alf)/bhc/sya) |