JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang artis FTV dan juga DJ bernama Agung Saudaga alias Agung Saga terkait narkotika. Artis FTV diamankan bersama seorang rekannya bernama Harry Nugraha. Mereka diamankan di Jalan Petogogan II, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
"Kasus berawal dari informasi masyarakat masuk ke Ditresnarkotika sekitar Minggu ketiga Maret 2019 di daerah Jakarta Selatan. Ada transaksi penyalahgunaan narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).
Dari laporan itu, polisi akhirnya menyelidiki informasi tersebut. Alhasil, diamankan para tersangka di lokasi.
"Lalu kita tangkap dan setelah digeledah ditemukan tiga klip diduga narkotika jenis sabu. Yang dua klim di tersangka AS di tas, dan yang satu di tersangka HN. Setelah kita timbang 1,49 gram," terang Argo.
Dari hasil pemeriksaan, Agung mengakui konsumsi barang haram itu untuk meningkatkan stamina.
"Narkotika untuk meningkatkan stamina karena untuk tersangka AS ini adalah Sebagai DJ, jadi biar kerja masih fit staminanya. Kemudian juga pada saat shoting film karna kejar tayang badan tetap fit," ujar Argo.
"Kita harap kepada semua masyarakat berkaitan dengan pembuatan film, tolong di scehudel pemeran kejar tayang atau siang malam shoting. Tapi bagaimana biar tidak seperti ini. Narkotika sabu ini nggak bisa untuk daya tahan tubuh. Kan masih banyak orang suka olahraga, minum vitamin, buah-buahan, banyak kalau kita lihat untuk menaikan daya tahan tubuh," tambah Argo.
Cara transaksi juga termasuk unik, dimana pembeli melalui handphone dengan cara ditempel. "Sabu tiga klip ditempel ditiang listrik yang telah ditentukan antara pembeli dan penjual, di sekitar minimarket," imbuh Argo.
Tersangka dikenakan pasal 114 KUHP jo pasal 112 KUHP Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun.(bh/as) |