Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Artis FTV yang Juga DJ Agung Saga Ditangkap terkait Narkotika
2019-04-10 16:59:13
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang artis FTV dan juga DJ bernama Agung Saudaga alias Agung Saga terkait narkotika. Artis FTV diamankan bersama seorang rekannya bernama Harry Nugraha. Mereka diamankan di Jalan Petogogan II, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

"Kasus berawal dari informasi masyarakat masuk ke Ditresnarkotika sekitar Minggu ketiga Maret 2019 di daerah Jakarta Selatan. Ada transaksi penyalahgunaan narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).

Dari laporan itu, polisi akhirnya menyelidiki informasi tersebut. Alhasil, diamankan para tersangka di lokasi.

"Lalu kita tangkap dan setelah digeledah ditemukan tiga klip diduga narkotika jenis sabu. Yang dua klim di tersangka AS di tas, dan yang satu di tersangka HN. Setelah kita timbang 1,49 gram," terang Argo.

Dari hasil pemeriksaan, Agung mengakui konsumsi barang haram itu untuk meningkatkan stamina.

"Narkotika untuk meningkatkan stamina karena untuk tersangka AS ini adalah Sebagai DJ, jadi biar kerja masih fit staminanya. Kemudian juga pada saat shoting film karna kejar tayang badan tetap fit," ujar Argo.

"Kita harap kepada semua masyarakat berkaitan dengan pembuatan film, tolong di scehudel pemeran kejar tayang atau siang malam shoting. Tapi bagaimana biar tidak seperti ini. Narkotika sabu ini nggak bisa untuk daya tahan tubuh. Kan masih banyak orang suka olahraga, minum vitamin, buah-buahan, banyak kalau kita lihat untuk menaikan daya tahan tubuh," tambah Argo.

Cara transaksi juga termasuk unik, dimana pembeli melalui handphone dengan cara ditempel. "Sabu tiga klip ditempel ditiang listrik yang telah ditentukan antara pembeli dan penjual, di sekitar minimarket," imbuh Argo.

Tersangka dikenakan pasal 114 KUHP jo pasal 112 KUHP Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2