Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
BNN Lepas Wanda Hamidah
Wednesday 30 Jan 2013 19:34:59
 

Wanda Hamidah, di ruang konfrensi pers. Ia akan di pulangkan oleh BNN hari ini, Rabu (30/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) melepas satu persatu artis yang di ciduk di Rumah Raffi saat ada pesta narkoba di rumah Raffi. Saat ini Wanda dinyatakan tidak bersalah. Selain Wanda, hari ini, Rabu (30/1) BNN juga melepas Sri Dewi (SD). Berarti saat ini yang masih mendekam di gedung BNN tinggalk 8 orang termasuk Raffi Ahmad.

Sumirat, Humas BNN menyebutkan bahwa Wanda Hamidah tidak tahu menahu soal adanya pesta narkoba di rumah Raffi. Pelepasan Wanda juga dipertegas dengan hasil tes urin yang dinyatakan negatif. "Saat itu Wanda dijemput Raffi. Berdasar hasil pemeriksana dan bukti, disimpulkan Sri Dwi (SD) dan Wanda Hamidah (WH) tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sumirat.

"Wanda juga tidak tahu apakah saat itu di rumah Raffi ada pesta narkoba. Jadi BNN memulangkan Wanda Hamidah pada keluarganya," tambah Sumirat.

Sementara Wanda mengaku dengan kejadian ini jelas sangat mengganggu psikologis keluarga dan anak-anaknya. Selama menjalani pemeriksaa, dirinya mengaku memikirkan kondisi keluarga. "Supaya temen-teman media meluruskan, secara psikis ini menghantam saya, keluarga saya, anak-anak saya. Silahkan diluruskan kembali," katanya.

Agar hal itu tidak terulang lagi, ia akan lebih selektif untuk bertindak. "Ini pelajaran berharga, saya berhati-hati lagi dalam bertindak. Tidak lagi berada ditempat seperti itu. Saya sangat-sangat terganggu," tambahnya.

Ia juga menjelaskan perihal mengapa dirinya berada di rumah Raffi pada saat itu. Wanda menjelaskan bahwa saat itu dirinya mengaku akan membahas soal materi sosialisasi masalah Banjir Jakarta. "Saya saat itu akan membahas mensosialisasikan masalah banjir. Saat itu bukan dini hari, tapi saat tiba saat matahari sudah terbit," cerita Hamidah.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2