JAKARTA, Berita HUKUM - Badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat seleksi anggota badan ad hoc tersebut.
“Para calon anggota badan ad hoc juga akan menjalani serangkaian seleksi mulai dari administratif, tertulis dan wawancara,” terang Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruang kerjanya, Senin (18/2). Untuk tes tulis ada dua materi yang akan diuji yakni pengetahuan kepemiluan dan pengetahuan kewilayahan.
Rekam jejak para calon juga akan ditelusuri sehingga mereka yang terpilih nantinya benar-benar memiliki integritas sebagai penyelenggara pemilu. “Kami ingin penyelenggara pemilu di semua level benar-benar independen, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sehingga berbagai potensi kecurangan di tiga level penyelenggara tersebut dapat dicegah,” tegasnya.
KPU, kata Ferry, memiliki jangkauan yang terbatas untuk memastikan penyelenggara ad hoc bekerja sesuai tugas dan wewenangnya. Karena itu, proses rekrutmen menjadi hal yang sangat penting untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang berkomitmen meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di level PPS dan PPK, kata Ferry, sering dicurigai dapat dengan mudah di intervensi oleh pihak-pihak tertentu. Karenanya, untuk menjadi penyelenggara, para calon harus pula melampirkan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir.
“Afiliasi politik seseorang memang sulit dibaca tetapi minimal secara administatif sudah kita upayakan pencegahannya. Dalam perjalanannya, kita tentu sangat membutuhkan pengawasan dari masyarakat,” ujarnya.
Struktur PPK terdiri dari lima orang, satu orang ketua dengan empat anggota. Dalam melaksanakan tugas PPK dibantu oleh satu orang sekretaris dan dua orang staf yakni staf urusan teknis penyelenggaraan pemilu dan staf urusan tata usaha, keuangan dan logistik. PPK akan bertugas selama 10 bulan untuk tahun 2013.
Untuk rekrutmen PPS berbeda dengan PPK. Anggota PPS yang terdiri dari tiga orang diangkat atas usul kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Masa tugasnya sama dengan PPK yakni 10 bulan selama tahun 2013.
Salah satu tugas dan wewenang PPS yang sangat strategis yakni mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih (Pantalih) yang akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan basis tempat pemungutan suara. “Kita berharap pantarlih yang dipilih orang yang mau turun ke lapangan, mau door to door untuk menyisir pemilih yang belum terakomodir dalam DP4,” ujarnya.
Untuk pemilu 2014, KPU akan membentuk PPK di 6.995 kecamatan, PPS di 81.253 desa/kelurahan dengan 549.610 tempat pemungutan suara. Artinya KPU akan merekrut, mengelola dan mengendalikan sebanyak 34.975 petugas PPK, 243.759 petugas PPS, dan 3.847.270 petugas KPPS.(gd/kpu/bhc/rby) |