Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
DKPP
Bangun Pemilu Lebih Baik, DKPP Inisiasi Peraturan Tata Laksana Kinerja
Monday 22 Jul 2013 20:35:32
 

Ketua DKPP Jimly Asshidique saat pembukaan rapat koordinasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menghasilkan pemilu yang lebih baik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP) menginisiasi pertemuan tiga lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan, kesepakatan bersama mengenai tata laksana kinerja masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.

Ketiga lembaga tersebut adalah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saat ini belum ada aturan yang mengatur tata laksana, baik mekanisme kerja ketiga lembaga ini, untuk pengelolaan hubungan guna tercipta efisiensi dan menjamin terciptanya efektifitas antar lembaga penyelenggara negara," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidique di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Lebih lanjut, Mantan Hakim Konstitusi ini menambahkan, bahwa hal ini penting dilakukan guna penanganan tahapan pemilu bisa berjalan dengan baik dan tidak banyak menemukan gendala yang signifikan dikemudian hari. Dengan begitu, lanjutnya, kualitas pemilu dapat terjamin dengan baik.

"Walaupun tidak mencampuri, namun ada irisan kepentingan yang sama, dalam menciptakan efisiensi dan efektifitas kinerja kelembagaan. Kedepan, pemilu sebagai tanggung jawab semua, penyelenggara pemilu ini bisa menjamin pelaksanaan pemilu yang baik," jelas Jimly.

Jimly mengaku, sudah berusaha menyamakan pandangan mengenai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu, agar dalam pelaksanaan dan pemberian pelayanan terhadap pemangku kepentingan berjalan baik.

"Kami sudah berusaha menyamakan persepsi antar penyelenggara pemilu untuk tetap berjalan independen, terbuka kepada pemangku kepentingan baik tidak langsung (piblik) maupun langsung (parpol) agar pelayananya lebih baik. Peserta pemilu itu wajib untuk dilayani sebagai voter dan kandidat sebagai bentuk tanggung jawabnya," terangnya.

Kendati demikian, Jimly mengaku, persoalan pengawasan pemilu 2014 jauh lebih kompleks dibanding pemilu lalu. Namun, lembaga pemilu harus tetap bekerja secara optimal.

"Pengawasan pemilu saat ini lebih kompleks, mulai dari pengawasan administrasi, pengawasan bawaslu, pengawasan kepolisihan, dan plus satu lagi sekarang ini yakni pengawasan DKPP," pungkasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2