Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Banner Angka 2 di Monas Melanggar Aturan
Monday 23 Jun 2014 06:55:17
 

Angka 2 di Banner acara HUT DKI ke 487 di sekitar Monas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan poster bergambar logo HUT DKI ke-487 dengan angka 2 di sebelah kanan bertebaran di pelataran Monas. Poster atau Banner yang identik sekali dengan logo kampanye para pendukung calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menarik perhatian banyak pihak karena dianggap kampanye.

"Ini kok bisa ada poster di sini? Memangnya Pak Jokowi mau kampanye di sini ya?" celetuk salah seorang pengunjung yang tengah lewat di pelataran barat daya Monas (Minggu, 22/6).

Poster berukuran besar itu mengelilingi Tugu Monas. Poster terbagi dalam dua gambar. Bagian kiri gambar kepala ondel-ondel khas kota Jakarta dengan logo kecil 487 dan tulisan 'Jakarta Baru Jakarta Maju' di bagian bawahnya. Di bagian tengah gambar tertulis 'Ayo foto selfie dengan Latar belakang background ini dan post di twitter kamu dengan hastag ##pesta22 dan dapatkan souvenir menarik dari Jakarta Community Network'.

Di sebelah kanan tertulis angka 2 seperti yang kerab digunakan oleh timses Jokowi-JK. Di bagian atasnya tertulis 'Hari ini tanggal dua puluh'. Dan di bagian bawah angka 2 tertulis 'Dirgahayu DKI Jakarta ke-487'.

Puluhan poster ini melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.

"Kawasan Monas termasuk white area yang dilarang digunakan untuk kampanye," ujar Ketua KPU DKI Sumarno kepada Rakyat Merdeka Online.

Belum diketahui siapa yang memasang poster tersebut. Namun akan dijelaskan di berita berikutnya.(dem/rmol/et/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2