SOLO, Berita HUKUM - Potensi kecurangan Money Politik (Politik Uang) di Dapil Jawa Tengah V (Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Boyolali) membayangi serta menciderai pesta demokrasi saat ini benar benar terjadi secara praktek dilapangan, Beberapa elemen masyarakat dari beberapa ormas serta LSM dan Aktivis Mahasiswa, Se Solo Raya berkoordinasi berkomunikasi secara langsung FORMADEM, PUKADHALI, PERNADI, FMB dan organisasi mahasiswa HMI, IMM, KAMMI, PMII DLL se Solo Raya akan segera menjalin komunikasi bersama sama untuk melakukan pengawasan serta menyukseskan pemilu legislatif dengan baik dan pelanggaran akan secara langsung akan di laporkan keranah hukum.
"Sudah ada pengakuan dari beberapa warga kepada kami yang akan kita jadikan bukti dan masih kita kumpulkan bukti lain untuk kita laporkan ke panwas dan kepolisian dalam waktu dekat, indikasi money politik yang di lakukan caleg DPR RI dari Dapil Jateng V dengan inisial ES harus dihentikan, karena ini pembodohan terang terangan kepada masyarakat dari para politikus yang curang" ujar Takdir Leola Koordinator FORMADEM Solo Raya sekaligus pengurus Badko HMI Jateng/DIY
Selanjutnya takdir mengungkapkan "Money politik yang dilakukan secara terang terangan oleh Tim Caleg ES merusak dan mencierai tatanan demokrasi di dapil Jateng V, ini kasus serius yang harus segera di proses; di wilayah Karanganom, jatinom, karangnongko, kabupaten klaten jawa tengah misalnya, dan beberapa wilayah Sukoharjo, Boyolali, pembagian amplop yang dilakukan tim ES merusak polafikir masyarakat dan harus di hentikan" ungkap Takdir Takdir menjelaskan "Kami sudah berkoorinasi langsung dengan beberapa aktivis dari LSM dan Ormas, serta Organisasi Mahasiswa Se-Solo Raya untuk mengawal pemilu bebas dari transaksional politik, dan akan segera kami laporkan temuan bukti money politik di lapangan kepada panwaslu dan kepolisian untuk segera di proses secara hukum" ungkap takdir yang juga aktivis mahasiswa dari HMI Cabang Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ada 3 pasal yang berlaku kalau memang terbukti melakukan money politik. pidana akan diberikan pada tim dan juga diberlakukan langsung kepada peserta (Caleg) itu sendiri. Singkatnya dalam 3 pasal tersebut yakni pidana kurungan 2 tahun untuk tim sukses atau peserta (Caleg) yang terbukti melakukan money politik pada saat kampanye, kemudian pidana kurungan 2 tahun yang terbukti melakukan money politik dalam masa tenang, serta penjara 2 tahun saat melakukan money politik pada saat coblosan.
Ini adalah ketetapan hukum sebagai kekuatan kami untuk terus mengawasi segala gerak-gerik siapa saja yang mau berbuat curang dalam Pemilu 9 April mendatang "Intinya kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Se Solo Raya dari unsur aktivis mahasiswa, insan pers, ormas dan LSM untuk mengawal penyelenggara pemilu bersih dari transaksional politik, dan mencegah serta melaporkan adanya politik uang yang mencierai demokrasi dan merusak polafikir masyarakat" tegas Takdir, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (6/4) dari Takdir Leola Koordinator FORMADEM Solo Raya, sekaligus pengurus Badko HMI Jateng/DIY.(fmd/tl/hmi/bhc/sya)
|