Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pelanggaran Netralitas
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
2024-10-28 23:40:04
 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) dan Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI, La Ode Ahmad P Balombo (batik) dalam acara konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).(BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat ada 195 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Jumlah kasus dugaan kades tidak netral itu tersebar di 25 provinsi dan terhitung sejak mulai Pilkada hingga 28 Oktober 2024.

"Sampai 28 Oktober 2024, total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan. Sebanyak 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

"Dari 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus dinyatakan bukan pelanggaran," paparnya menambahkan.

Selanjutnya Bagja menjelaskan, dari 195 kasus yang ada, sebanyak 59 merupakan temuan langsung dari jajaran pengawas Bawaslu di daerah, sementara 136 kasus lainnya merupakan laporan masyarakat.

Dari jumlah kasus tersebut, lanjut Bagja menyampaikan penekanan terhadap pentingnya netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 berjalan kompetitif, jujur dan adil (fairness election).

"Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan yakni Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan," terangnya.

"Dan juga disebutkan, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan. Dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," imbuhnya.

Lebih lanjut Bagja mengungkapkan, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu RI melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Desa RI untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran yang melibatkan perangkat desa.

"Menghimbau kepada seluruh calon kepala daerah untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Dan tim kampanye dari para calon untuk tidak melibatkan kepala desa. Sehingga, agenda demokrasi tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana dengan baik, kompetitif, jujur, adil dan demokratis," pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri RI, La Ode Ahmad P Balombo. Serta pegiat pemilu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pelanggaran Netralitas
 
  Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2