Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pertamina
Dahlan Iskan Vs DPR: Menteri BUMN Ralat Soal Laba Pertamina Bisa Tembus Rp 171 Triliun di 2018
Thursday 04 Apr 2013 00:25:15
 

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri BUMN Dahlan Iskan meralat pernyataannya soal Keuntungan PT Pertamina (Persero) jika bisa mengelola 100% Blok Mahakam. Mantan direktur utama PT PLN itu sempat menyatakan pada 2018 atau setelah setahun mengelola Blok tersebut, keuntungan Pertamina bisa melonjak menjadi Rp 171 triliun.

"Rp 171 triliun itu keuntungan kumulatif, kemarin saya salah," kata Dahlan di Kantor Pertamina Pusat, Rabu (3/4).

Dikatakan Dahlan, keuntungan Rp 171 triliun tersebut baru akan terjadi pada 2032 dalam satu tahun. Pengertian komulatif maksudnya laba sebesar Rp 171 triliun setelah dihitung dari hasil jika Blok Mahakam dikuasai 100% Pertamina.

"Itu baru bisa mencapai Rp 171 triliun baru pada 2032 dengan asumsi bahwa mereka (Pertamina) memperoleh 100% participating interest di Blok Mahakam," ucapnya.

"Tapi ini masih seandainya ya, seandainya Mahakam diberikan semua ke Pertamina," katanya.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengharapkan penguasaan ladang gas bumi di Blok Mahakam yang habis masa kontraknya pada 2017 diberikan seluruhnya ke PT Pertamina (Persero).

"Sebaiknya 100% diberikan ke Pertamina," kata Dahlan ketika ditemui usai menghadiri Rapat Pimpinan BUMN di Kantor Pusat Pertamina, Selasa (2/4).

Dahlan merasa Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam. "Mampu lah, masa tidak mampu perusahaan sebesar ini," ucapnya.

Jika kontraktor saat ini (Total E&P dan INPEX) mengeluarkan dana investasi sebesar US$ 2 miliar, Pertamina pasti bisa cari uang sebesar itu nanti.

"Uang investasinya bisa dicari, gampang itu," tandasnya.

Seperti diketahui pengelolaan Blok Mahakam akan habis kontraknya pada 2017. Pemerintah saat ini masih belum memutuskan apakah pengelolaan Blok Mahakam diberikan ke Pertamina atau ke pengelola sebelumnya yakni Total dan Inpex.

Bahkan menurut Direktur Utama Pertamina Karena Agustiawan dalam tulisan Manufacturing Hope Dahlan Iskan mengungkapkan jika Blok Mahakam diserahkan ke Pertamina pada 2017 maka pada 2018 laba bersih Pertamina mencapai Rp 171 triliun dari laba pada 2012 hanya sebesar Rp 25 triliun.

Sementara itu Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan laba bersih Pertamina pada 2018 ditargetkan baru akan mencapai Rp 120 triliun per tahun.

"Kita target laba pada 2018 mencapai Rp 120 triliun, kan boleh target, itu itu kan ada dapat tambahhan dari bisnis petrokimia. Bahkan pada 2025 kita menargetkan produksi mencapai 2,2 juta barel oil equivalen per day," ungkapnya, seperti dikutip dari detik.com.

Menurut Ali, pada 2018 keuntungan Rp 120 triliun tersebut bukan termasuk kontribusi dari Blok Mahakam. Menurut hitungan Pertamina, kontribusi pendapatannya dari Blok Mahakam bisa mencapai Rp 15 triliun per tahun.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2