Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai Demokrat
Demokrat Bisa Batalkan Pencalegkan Gubernur Maluku Utara
Friday 10 May 2013 21:26:14
 

Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa saat diwawancarai para wartawan, Jumat (10/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masuknya nama Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyin dalam daftar bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke Partai Demokrat, bisa saja bakal dicoret.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, hal itu tergantung bagaimana keputusan DPP Demokrat.

"Ya kalau bermasalah tentu bisa kami coret. Tapi akan dipelajari dulu," kata Saan usai diskusi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5).

Saan menuturkan partainya tengah mendiskusikan berbagai persoalan bakal caleg terutama setelah KPU mengumumkan hasil verifikasinya. Dia menegaskan bahwa Partai Demokrat akan merespon apa yang menjadi masukan dari publik. "Masukan dari masyarakat penting untuk kebaikan dan masa depan partai," terangnya.

Saan membantah partainya melanggar Pakta Integritas yang telah dideklarasikan belum lama ini, karena sudah memasukkan Thaib sebagai calon wakil rakyat di DPR. Dia beralasan lolosnya yang bersangkutan karena kekurangcermatan saja.

"Mungkin ketika penjaringan kami tidak secara detail memeriksa data itu. Ya bisa saja keselip," ujarnya.

Seperti diketahui, Thaib ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan pos Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar pada APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2004. Mantan Wali Kota Ternate 1999-2002 itu berstatus tersangka sejak tahun 2007.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2