Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai Demokrat
Demokrat Bisa Batalkan Pencalegkan Gubernur Maluku Utara
Friday 10 May 2013 21:26:14
 

Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa saat diwawancarai para wartawan, Jumat (10/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masuknya nama Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyin dalam daftar bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke Partai Demokrat, bisa saja bakal dicoret.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, hal itu tergantung bagaimana keputusan DPP Demokrat.

"Ya kalau bermasalah tentu bisa kami coret. Tapi akan dipelajari dulu," kata Saan usai diskusi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5).

Saan menuturkan partainya tengah mendiskusikan berbagai persoalan bakal caleg terutama setelah KPU mengumumkan hasil verifikasinya. Dia menegaskan bahwa Partai Demokrat akan merespon apa yang menjadi masukan dari publik. "Masukan dari masyarakat penting untuk kebaikan dan masa depan partai," terangnya.

Saan membantah partainya melanggar Pakta Integritas yang telah dideklarasikan belum lama ini, karena sudah memasukkan Thaib sebagai calon wakil rakyat di DPR. Dia beralasan lolosnya yang bersangkutan karena kekurangcermatan saja.

"Mungkin ketika penjaringan kami tidak secara detail memeriksa data itu. Ya bisa saja keselip," ujarnya.

Seperti diketahui, Thaib ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan pos Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar pada APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2004. Mantan Wali Kota Ternate 1999-2002 itu berstatus tersangka sejak tahun 2007.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2