Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pertamina
Dengan Shale Gas, Pertamina Kian Jauh dari Semangat Terbarukan
Monday 15 Jul 2013 16:26:17
 

Gedung PT Pertamina.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jakarta (15 Juli 2013) Bertentangan dengan iklan ”Semangat Terbarukan”, Pertamina sebagai perusahaan milik negara kian jauh dari semangat terbarukan dengan rencana sebagai perusahaan migas pertama di tanah air melakukan eksplorasi shale gas.

Ancaman serius dampak kesehatan dan lingkungan akan nyata dengan shale gas ini. Yang paling serius adalah dampak terhadap kualitas air tanah.

Shale gas adalah gas alam non konvensional sebagian besar terdiri dari metan, terdapat di reservoir pada batuan shale. Shale adalah batuan sedimen terbentuk dari pemadatan lumpur, liat dan batuan halus lainnya. Hal ini membuatnya sulit diekstraksi karena batuan shale sulit ditembus (non permeable). Alhasil, untuk ekstraksinya digunakan proses yang dikenal dengan peretakan (hydraulic fracture atau fracking).

Fracking dilakukan pada pemboran dalam (umumnya 1,5 hingga 6 km) ke dalam bumi, secara vertical atau horizontal, dilakukan beserta injeksi air, bahan butiran seperti pasir(proppant) dan bahan kimia-kimia (termasuk bahan yang sangat memicu kanker: benzene dan formaldehyde). Menggunakan tekanan tinggi untuk merekahkan shale dan memaksa gas keluar lewat pori-pori dalam batuan ke dalam sumur produksi.

Air limbah, terkontaminasi dengan bahan kimia perekahan dan bahan polutan alami seperti logam berat, akan muncul ke permukaan. Setiap sumur produksi biasanya menurun setelah 18 bulan karena konsentrasi gas menurun. Akibatnya operator membuat lubang lain disekitar yang pertama. Menurut Badan Energi Internasional (IEA) lapangan gas konvensional mungkin hanya perlu kurang dari satu sumur per 10 km persegi, tapi lapangan gas unkonvensional butuhkan lebih satu sumur per km˛ sehingga sangat sangat berpengaruh terhadap penduduk lokal dan lingkungan.

Investasi shale gas menghambat pengembangan energi terbarukan
Dengan memulai eksplorasi shale gas, Pertamina dan perusahaan migas lain akan membuat Indonesia kian terkunci dan ketagihan pada energi fosil. Sementara itu, sektor energi Indonesia penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar kedua Indonesia karena mengandalkan energi fosil. Target pemerintah untuk pengembangan energi terbarukan masih rendah (kurang dari 10 % pada tahun 2025 ). Target ini pun kian sulit dicapai bila investasi justru dilakukan pada shale gas, bukan di energi terbarukan.

Dampak negatif

Ekstraksi shale gas membutuhkan air banyak, sehingga menimbulkan ancaman kekeringan daerah sekitarnya, terlebih pada musim kemarau. Setiap operasi frackingmenggunakan sekitar 15 juta liter air. Air untuk sebuah sumur bisa setara dengan air untuk wilayah perkotaan seperti Jakarta untuk sekitar 1000 tahun. Proses fracking menggunakan sejumlah bahan kimia toksik. Industri migas biasa menyatakan cairan yang diinjeksikan umumnya terdiri 98-99,5 % air. Bila standar sebuah sumur shale gasmembutuhkan 15 juta liter air, berarti bahan kimia berbahaya yang digunakan berton-ton. Cairan kimia fracking bisa terdiri dari 300 bahan. Dan 40 % diantaranya dikenal mengganggu sistem hormonal, sepertiganya penyebab kanker, dan 60 % diantaranya dapat merusak otak dan sistem saraf.

WALHI menilai, sebagai perusahaan negara, seharusnya Pertamina seharusnya menjadi terdepan dalam pengembangan energi terbarukan agar target pemerintah untuk pengurangan emisi gas rumah kaca bisa tercapai. Pengembangan shale gas perlu dikaji ulang atau dibatalkan.(wlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2