Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
UU Pemilu
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
2017-01-28 22:26:47
 

Ilustrasi. Surat Suara.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat optimis, pembahasan RUU tentang Pemilu yang kini masih dalam tahap penyerapan aspirasi masyarakat dan terdiri dari 2.885 daftar inventarisasi masalah (DIM) akan selesai pada April 2017 menatang. Sehingga tahapan pemilu pada Juni sudah bisa dimulai.

"Sejauh ini saya optimis pembahasan RUU Pemilu itu akan selesai pada April 2017, sehingga tahapan pemilu sudah bisa dimulai pada Juni. Dimana dari 2.885 DIM itu hanya ada 10 hingga 20-an isu-isu penting yang akan menjadi perdebatan di Pansus, dan selebihnya tinggal singkronisasi," tegas Ketua Pansus RUU Pemilu M. Lukman Edy dalam dialektika demokrasi "Masih Perlukah Presidential Threshold dan Parlementary Threshold" bersama anggota Pansus RUU Pemilu dari Golkar Hetifah Sjaifudian Golkar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).

Diantara isu-isu krusial tersebut, kata Lukman, meliputi masalah presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu antara terbuka dan tertutup, sosial media, e-voting, sanksi adminsitratif, Bawaslu di kabupaten/kota yang minta dipermanenkan, KPU kabupaten/kota di-adhock-an, LSM, dan pengurangan sekaligus penambahan jumlah anggota DPR RI.

Saat ini, menurut politisi PKB itu, Pansus baru dalam tahap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau menyerap aspirasi masyarakat antara lain dari media massa, blogger, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), TNI/Polri dan lain-lain. "Media massa dan blogger ini karena mengingat dahsyatnya berita hoax, yang cenderung provokatif, adu-domba, dan memecah-belah bangsa," ujarnya.

Sedangkan, untuk TNI ujarnya, terkait dengan evaluasi hak pilih TNI karena ada keharusan evaluasi di pemilu 2019. Namun, Panglima TNI meminta hal itu dilakukan pada 2024. "Untuk Polri terkait dengan pengamanan pemilu. MA untuk kesiapan MA sebagai lembaga peradilan pemilu tingkat akhir pemilu dan MK terkait dengan kepemiluan," tambahnya.

Selain itu dengan para ahli hukum pidana, perdata, tata negara, adminsitrasi negara, korporasi dan dengan BUMN. Seperti BPPT, ITW, PT Inti, dan LIPI. Juga dengan 10 group media (VivaGroup, MediaGroup, TRansGroup, KompasGroup, TVRI, RRI, Antara, TempoGroup, BeritaSatu, MNCGroup). Mengapa? Karena ada 80 pasal RUU yang terkait dengan media.

Ditambah lagi, lanjut Lukman, pertemuan dengan KPUD provinsi, DPRD dan tokoh masyarakat terkait dengan teknis kepemiluan di daerah. Serta dengan partai-partai baru (Harry Tanoe Soedibyo, Rhoma Irama, Grace Natalie, dan Tommy Soeharto). "Khusus untuk jumlah kursi DPR itu akibat pemekaran wilayah dan daerah pemilihan. Jadi, minggu pertama dengan Mendagri tinggal diputuskan," jelas Lukman.

"Sementara itu kalau antar fraksi pembahasannya alot dan sama -sama kuat, maka dengan jalan tengah, dan kalau deadlock mengambil keputusan dengan voting. Seminggu panja dipimpin Benny K Harman, dan tim perumus untuk menyempurnakan redaksi dipimpin oleh A. Riza Patria, dan terakhir singkronisasi. Jadi, April selesai dan Juni dimulai tahapan pemilu 2017," pungkasnya.

Namun, Hetifah sebaliknya kurang optimis karena terdapat 28 isu strategis. Yaitu PT, sistem pemilu tertutup atau terbuka.

Seperti diketahui, Golkar dan PDIP menginginkan sistem tertutup, sedangkan yang lain (Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PPP, PKS, NasDem, dan Hanura) ingin menggunakan sistem terbuka . Untuk PT 4 parpol (PDIP, Golkar, PKS dan PPP) tetap 20% kursi DPR dan 25% suara pemilu. Sedangkan Gerindra, PPP, PAN, NasDem, dan Hanura dihapus atau 0%. Sedangkan PKB usul 3,5 % dan 7%.(sc,as/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2