Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pertamina
Dianggap Multitafsir, Serikat Pekerja Pertamina Gugat UU PTUN
Wednesday 21 Jan 2015 14:25:18
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengangkatan Direktur PT BUMN yang masuk kategori putusan tata usaha negara dinilai menimbulkan multitafsir. Pasalnya, Direktur PT BUMN diangkat oleh Badan Usaha Milik Negara yang putusannya pun harus dianggap sebagai keputusan Badan Usaha Milik Negara.

Arif Suherman, kuasa hukum dari sejumlah pekerja Pertamina sebagai pemohon memaparkan Pasal 1 angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12 dan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sepanjang frasa pejabat tata usaha negara bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai secara luas, termasuk keputusan Direktur Badan Usaha Milik Negara, seperti PT Pertamina dan Badan Usaha Milik Negara lainnya.

Hal tersebut karena Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu pernah melakukan upaya hukum terhadap putusan direktur di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan tersebut dianggap oleh Majelis Hakim merupakan putusan tata usaha negara, yang kemudian terhadap putusan tersebut dilakukan upaya banding, “Di Pengadilan Tinggi Tata Uasaha Jakarta diputus bahwa putusan Direktur Utama PT Pertamina bukan merupakan objek tata usaha Negara,” jelasnya dalam sidang perdana perkara nomor 2/PUU-XIII/2015 di ruang sidang panel MK, Jakarta, Selasa (20/1) kemarin.

Selain itu, Pasal 53 ayat (1) juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam pasal tersebut terdapat frasa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan. Frasa tersebut dinilai menimbulkan multitafsir. “Menurut kami, haruslah diartikan secara luas, tidak terbatas kepada orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan, tetapi meliputi pihak ketiga yang merasa kepentingannya dirugikan, dalam hal ini serikat pekerja yang merasa kepentingannya dirugikan juga,” jelasnya.

Dengan kata lain, organisasi-organisasi serikat pekerja meminta diberikan ruang untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tata usaha Negara. “Artinya ketika ada putusan-putusan yang dianggap merugikan serikat pekerja bisa melakukan upaya hukum terhadap itu,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam petitum pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 8, angka 9, angka 1, angka 11, dan angka 12 UU Peradilan Tata Usaha Negara sepanjang frasa pejabat atau tata usaha negara bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dimaknai secara luas termasuk keputusan Direktur badan usaha milik negara seperti PT. Pertamina Persero yang mengelola perekonomian negara dalam sektor minyak dan gas bumi dan badan usaha milik negara lainnya.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara sepanjang frasa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dimaknai secara luas meliputi pihak ketiga yang merasa kepentinganya dirugikan baik secara langsung maupun tidak langsung seperti serikat pekerja.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyarankan pada pemohon untuk memperjelas kedudukan hukumnya. “Jika Pemohon menggunakan legal standing perorangan di undang-undang, tapi sebetulnya perseorangan ya WNI, maka sebaiknya perwakilan dari serikat pekerja saja yaitu ketua dan sekretarisnya. Nah, jika Pemohon menggunakan legal standing badan hukum private sebagai Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia maupun Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, maka perlu dilampirkan ADART yang diwakilkan oleh ketua dan sekretarisnya,” ujar Hakim Anggota Wahiduddin Adams.

Selain itu, pemohon juga perlu mempertajam argumentasi permohonannya. Apa yang menyebabkan Pemohon dirugikan oleh pasal a quo belum tergambar secara tajam dalam posita. “Kemudian di posita, ini perlu dijelaskan bahwa pasal yang dimohonkan pengujian merugikan konstitusional Pemohon dengan menggunakan dasar pengujiannya. Jadi pasal yang dimohonkan pengujian lebih banyak menjelaskan mengenai definisi sehingga harus dijelaskan kembali apa sesungguhnya kerugian konstitusional Pemohon,” imbuhnya.

Sedangkan Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna mengatakan Mahkamah Konstitusi pernah memutus undang-undang yang sama walaupun tidak sama persis norma yang diuji. “Tetapi untuk menghindari argumen-argumen yang dulu sudah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi supaya tidak terjadi pengulangan, Anda juga perlu mencantumkan apa sesungguhnya perbedaan antara permohonan ini dengan apa yang sudah diputus oleh Mahkamah dulu itu,” ujarnya.(LuluHanifah/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2