JAKARTA, Berita HUKUM – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum tentu menjadi peserta pemilu 2014. Walaupun partai yang diusung mantan Gubenur DKI Jakarta, Sutiyoso mendapat angin segar dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati pihaknya musti mencermati keputusan tersebut. “Keputusan tersebut adalah hak Bawaslu. Tetapi, mengenai tindak lanjut keputusan tersebut, KPU masih menunggu salinan keputusan ini,” ujar Ida saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (6/2).
Ida pun mengaku, pihaknya belum juga mendapatkan keputusan tersebut. “Sampai malam ini belum kami terima. Karena, KPU perlu membaca secara cermat untuk mempertimbangkan,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Ida menjawab tidak menutup kemungkinan. “Karena kita perlu mengkaji lagi sehingga ada kesimpulan,” ungkapnya.
Sementara itu, alasan Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. “Karena hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKP Indonesia dapat diterima dan beralasan hukum,” seperti dilansir situs Bawaslu.go.id.
Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.
Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD Pasal 8 Ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sementara klausa "memperhatikan" keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.
Dengan pertimbangan itu, dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum.
Seperti diketahui, PKP Indonesia merupakan salah satu partai yang mengajukan sengketa hasil verifikasi parpol peserta pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. PKP Indonesia termasuk dalam parpol yang tidak lolos verifikasi KPU.(bhc/riz) |