Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
Diluluskan Bawaslu, PKPI Belum Tentu Jadi Peserta Pemilu 2014
 

Anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum tentu menjadi peserta pemilu 2014. Walaupun partai yang diusung mantan Gubenur DKI Jakarta, Sutiyoso mendapat angin segar dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati pihaknya musti mencermati keputusan tersebut. “Keputusan tersebut adalah hak Bawaslu. Tetapi, mengenai tindak lanjut keputusan tersebut, KPU masih menunggu salinan keputusan ini,” ujar Ida saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (6/2).

Ida pun mengaku, pihaknya belum juga mendapatkan keputusan tersebut. “Sampai malam ini belum kami terima. Karena, KPU perlu membaca secara cermat untuk mempertimbangkan,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Ida menjawab tidak menutup kemungkinan. “Karena kita perlu mengkaji lagi sehingga ada kesimpulan,” ungkapnya.

Sementara itu, alasan Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. “Karena hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKP Indonesia dapat diterima dan beralasan hukum,” seperti dilansir situs Bawaslu.go.id.

Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.

Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD Pasal 8 Ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sementara klausa "memperhatikan" keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.

Dengan pertimbangan itu, dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum.

Seperti diketahui, PKP Indonesia merupakan salah satu partai yang mengajukan sengketa hasil verifikasi parpol peserta pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. PKP Indonesia termasuk dalam parpol yang tidak lolos verifikasi KPU.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2