ACEH, Berita HUKUM - Sejumlah pelanggaran pendistribusian kertas surat suara yang di lakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut dinilai banyak pihak cacat hukum.
Hingga hari ini masih banyak ketua Partai yang tidak bersedia menanda tangani rekap hasil perhitungan suara. Alasannya setelah pihak inteljen dari Polres Aceh Timur mengamankan Ketua KIP Iskandar S.Ag karena membawa surat suara tanpa pengawalan.
Hal tersebut juga di lakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Rantau Selamat dengan mendistribusikan kertas surat Suara ke kecamatan Birem Bayen dengan menggunakan Sedan IOS berplat B dengan menggunakan kardus, hal ini di luar prosedur dan sangat bertentangan dengan peraturan komisi pemilihan umum (KPU) atau Qanun Kamisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ketua Panwascam Kecamatan Rantau Selamat Rita Fahria membenarkan ada PPK kecamatan tersebut yang mendistribusikan kertas suara ke kecamatan Birem Bayeun, pada awak media ini menyebutkan "pada hari itu sekitar pukul 12:00 WIB, saya di telpon oleh anggota PPL saya di lapangan, bahwa mereka diminta untuk mengawal pendistribusian kertas surat suara tersebut. "Saya mengatakan kepada mereka jangan Ikut, karena itu tugas KIP, tugas kita hanya mengawasi, Saat ditanya terkait hal tersebut sudah di laporkan ke panwaslu Kabupaten," saya tidak bisa menjawab itu," pungkas Rita Fahria.
Sementara menurut ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kecamatan Rantau Selamat Mahidin Jum'at (11/4) pada awak media ini mengatakan, "saya tidak akan menanda tangani hasil rekapan perhitungan suara sebelum ada ketetapan hukum, hal ini saya sudah berkordinasi dengan dewan pimpinan wilayah, "Menurut Mahidin lagi, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) kecamatan Rantau Selamat dengan membawa 200 Lembar surat Suara DPRK ke kecamatan Birem Bayeun jelas itu pelanggaran," ujar Muhidin.
"Seharusnya tugas mendistribusikan kertas surat suara itu KIP, bukan PPK, walau Pun menurut persi PPK Saat itu ada petugas dari Komisioner KIP, seharusnya kalaupun surat suara lebih di kembalikan dulu ke KIP, baru KIP yang mendistribusikan kembali, apa lagi pada Saat itu surat suara dibawa dengan menggunakan kardus, pada Saat itu saya melihat lansung, "atas pelanggaran yang di lakukan KIP Aceh Timur, kami minta KIP membayar ganti rugi biaya Sosialisasi dan Kampanye kami sebesar Rp. 448 000.000 seperti tercatat di KIP," pungkas Mahidin.(bhc/kar)
|