JAKARTA, Berita HUKUM - Kemitraan Partnership menggelar diskusi bertajuk, “Ketentuan Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” bertempat di Ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, Komisioner KPU RI Ida Budhiati, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjuntak, Titi Anggraini dari Perludem serta Ramlan Surbakti dari Kemitraan.
Melalui diskusi ini, terungkap bahwa di antara permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu, baik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), maupun Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) ialah kurang selarasnya Undang-Undang (UU) yang mengaturnya. Menurut Titi Anggraini, hal itu disebabkan oleh perbedaan dimensi waktu ketika UU atau peraturan tersebut dibuat.
“Masing-masing UU ini dibuat pada dimensi waktu yang berbeda, sehingga pengaturan atau penegakan hukumnya menjadi tidak konsisten dan tidak selaras satu sama lainnya,” ujar Titi.
Ia mencontohkan UU tentang Pemerintah Daerah, yang dibuat pada 2014, pengaturannya masih merujuk pada Pileg dan Pilpres tahun 2004. Bila diperhatikan aturan-aturannya, terutama tentang penegakan hukum, UU itu nyaris serupa dengan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif. Sementara UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif yang digunakan tahun 2009, pengaturannya tidak jauh berbeda dengan UU yang mengatur tentang Pilpres tahun 2009.
“Ketika 2014 dilaksanakan pemilu lagi, peraturan diubah lagi. Ternyata rentang waktu lima tahun itu menjadikan isinya berbeda dan tidak konsisten. Salah satunya tentang rentang waktu bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemilu,” kata Titi.
Ia mengambil contoh, tentang batas waktu bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemilu. Dalam UU Nomor 32 tahun 2004, masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu tujuh hari setelah kejadian, baik pidana maupun administrasi. Dalam UU Nomor 8 tahun 2013, untuk Pileg kemarin, ukurannya jadi berbeda. Bukan tujuh hari setelah kejadian tapi tiga hari setelah kejadian atau setelah diketahui. “Bisa dibayangkan secara psikologis, masyarkat pada Pileg lalu melaporkan tujuh hari setelah diketahui, sekarang jadi tiga hari setelah kejadian,” jelas Titi.
Mengenai hal tersebut, Komisioner KPU RI Ida Budhiarti menjelaskan, jangka waktu pelanggaran yang semakin singkat karena semangatnya ialah sebelum tahapan pemilu selesai, sudah ada kepastian hukum dan keadilan Pemilu yang transparan dan partisipatif.
Demi menghindari ketidakpastian hukum dalam penyelenggaran pemilu, Titi menawarkan solusi, yakni dengan membuat kodifikasi UU Pemilu . Hal itu juga disepakati oleh Ida Budhiarti. Menurut Ida, kodifikasi hukum pemilu, diharapkan, tak hanya meringankan tugas penyelenggara pemilu, tapi juga mempunya implikasi yang lebih luas, yakni memberikan kepastian hukum pemilu. “Karena salah satu syarat terwujudnya pemilu yang demokratis adalah kepastian hukum pemilu,” terang Ida.
Dalam konteks ketentuan pidana, Titi mengatakan, perlu bagi Bawaslu mengevaluasi keberadaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Di dalam UU Pilpres tidak diatur pelembagaan Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari kolaborasi Bawaslu, Kepolisian, dan Jaksa. Tapi dari hasil pantauan Perludem di lapangan, Sentra Gapumdu terjadi disharominisasi antara Bawaslu dengan aparat penegak hukum yang lain. “Ambil contoh, kasus yang kami laporkan ke Bawaslu soal kampanye di luar jadwal di media massa cetak dan elektronik oleh beberapa partai. Karena Sentra Gakkumdu ini sejatinya forum diskusi, maka semuanya sudah sepakat sejak awal. Tapi kasus kemarin itu, Bawaslu menyatakan itu tindak pidana pemilu, dan meneruskan ke Mabes Polri. Namun oleh Mabes Polri dinyatakan itu tidak memenuhi unsur pidana. Jadi, langsung kan itu iklannya membabi buta,” ungkap Titi.
Sementara itu, Ramlan Surbakti menggaris bawahi kekurangan UU Pemilu yang berkaitan dengan kekerasan Pemilu. “Yakni suatu tindakan yang mencederai, atau ancaman mencederai orang atau harta benda yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ancaman penyelenggaraan pemilu itu sendiri yang terjadi pada masa pemilu. Dalam hal ini setidaknya ada empat korban yakni pemilih, penyelenggara, calon, unsur-unsur civil soceity. Selama ini baru dua, pemilih dan peserta pemilu,” papar Ramlan.(bow/red/kpu/bhc/sya) |