Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Dr. Conrad Murray Menangis di Pengadilan
Friday 28 Oct 2011 00:46:35
 

Dr. Conrad Murray (Foto: Gstatic.com)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) - Tersangka percobaan pembunuhan tidak sengaja terhadap Raja Pop Micheal Jakson, Dr. Condrad Murray menangis pada saat mendengar kesaksian dari saksi pembelanya, Ruby Mosley.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Los Angeles, Rabu (26/10) waktu setempat itu, Mosley menyatakan kepada juri, bagaimana ia mendirikan sebuah klinik di sebuah komunitas miskin di Texas untuk menghormati almarhum ayahnya tersebut.

"Jika dia (Dr. Conrad Murray-red) adalah orang yang serakah, dia tidak akan pernah datang ke daerah atau komunitas rumah Acres yang 75 persen dari mereka miskin, kesejahteraan minim dan tak ada jaminan sosial," ujar Mosley seperti yang dilansir di Femalefirst, Kamis (27/10).

Sementara itu, saksi lain Andrew mengaku bahwa Murray adalah dokter terbaik yang pernah ia kenal. "Orang duduk di sana adalah dokter terbaik yang pernah saya kenal, berkat dirinya saya masih hidup sampai hari ini," tuturnya yang pernah menjadi pasien gagal jantung pada 2002 lalu.

Seperti diketahui, Dr. Conrad Murray (58) merupakan dokter yang menangani Michael Jackson yang mengeluhkan dirinya susah tidur. Untuk membantu legenda raja pop dengan memberikan campuran obat-obatan termasuk propofol.

Pada hari kematian sang raja pop itu, dokter Murray memberikan 25 mg propofol tanpa pengawasan. Hal inilah yang dianggap telah mengakibatkan Micheal Jackson menghebuskan napas terakhirnya.(ffc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2