Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Dr. Conrad Murray Menangis di Pengadilan
Friday 28 Oct 2011 00:46:35
 

Dr. Conrad Murray (Foto: Gstatic.com)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) - Tersangka percobaan pembunuhan tidak sengaja terhadap Raja Pop Micheal Jakson, Dr. Condrad Murray menangis pada saat mendengar kesaksian dari saksi pembelanya, Ruby Mosley.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Los Angeles, Rabu (26/10) waktu setempat itu, Mosley menyatakan kepada juri, bagaimana ia mendirikan sebuah klinik di sebuah komunitas miskin di Texas untuk menghormati almarhum ayahnya tersebut.

"Jika dia (Dr. Conrad Murray-red) adalah orang yang serakah, dia tidak akan pernah datang ke daerah atau komunitas rumah Acres yang 75 persen dari mereka miskin, kesejahteraan minim dan tak ada jaminan sosial," ujar Mosley seperti yang dilansir di Femalefirst, Kamis (27/10).

Sementara itu, saksi lain Andrew mengaku bahwa Murray adalah dokter terbaik yang pernah ia kenal. "Orang duduk di sana adalah dokter terbaik yang pernah saya kenal, berkat dirinya saya masih hidup sampai hari ini," tuturnya yang pernah menjadi pasien gagal jantung pada 2002 lalu.

Seperti diketahui, Dr. Conrad Murray (58) merupakan dokter yang menangani Michael Jackson yang mengeluhkan dirinya susah tidur. Untuk membantu legenda raja pop dengan memberikan campuran obat-obatan termasuk propofol.

Pada hari kematian sang raja pop itu, dokter Murray memberikan 25 mg propofol tanpa pengawasan. Hal inilah yang dianggap telah mengakibatkan Micheal Jackson menghebuskan napas terakhirnya.(ffc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2