JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara) (Ketum FSP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono berencana melaporkan PT Pertamina (Persero) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan adanya persekongkolan jahat dalam tendernya, serta akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehubungan dengan Proyek Pembangunan dan Pengoperasian pendukung stasiun LNG (Liquefied Natural Gas) dari PT Bumi Sarana Migas (PT BSM) yang dimiliki keluarga dari Wakil Presiden RI (Wapres), Jusuf Kalla.
"Proyek ini diduga syarat dengan korupsi dan gratifikasi. Nampak Feasibility Study gaya 'Abunawas', dalam proyek pembangunan dan pengoperasian pendukung stasiun LNG dari PT Bumi Sarana Migas tersebut," ungkap Arief Poyuono , selaku Ketum dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
Ada beberapa poin yang dikritisi oleh Arief, dimana adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Pertamina. Pertama (1), melanggar Undang-undang Persaingan Usaha, yaitu ada dugaan konspirasi tender yaitu tanpa melalui tender terbuka.
Kemudian, Kedua (2), Jika ditinjau dari segi biaya dan resiko dalam kerjasama dengan PT BSM and the gang, sangat merugikan negara. Soalnya, semua resiko pembangunan pipa sepanjang 150 km ditanggung Pertamina. "Artinya infrastruktur jaringan pipanisasi gas ke Muara Tawar yang bangun Pertamina persen," jelas Arief, penuh kecurigaan.
Ditambah, "Kepemilikan saham Pertamina hanya 15% di stasiun fasilitas pendukung untuk LNG," imbuh Arief lagi.
Selanjutnya, Ketiga (3), Dimana semua keterlambatan pasokan gas LNG ke stasiun fasilitas pendukung LNG ke konsumen ditanggung oleh Pertamina, "Lalu mana resiko yang harus ditanggung oleh BSM. Di sini BSM hanya jadi broker untuk mencari pendanaan pada proyek fasilitas pendukung LNG dari Tokyo Gas dan Mitsui," bebernya.
"Jadi jelas banget ini proyek indikasinya 'perampokan' Pertamina dengan total nilai rupiah yang sangat besar, yang akan dilakukan oleh BSM dengan pola bisnis Abunawas (minterin rakyat Indonesia)," sambung Arief Poyuono.
Sebab, kalau untuk proyek ini Pertamina bisa jalan sendiri atau mengandeng Petragas, dan Pertamina yang merupakan pemasok gas LNG yang baru punya pesaing yaitu PGN saja, artinya Pertamina punya Captive market sendiri dan market leader di sektor Penjualan LNG.
"Bila model kerjasamanya seperti ini dapat diduga petinggi Pertamina atau petinggi di kementerian BUMN yang titip saham di projek ini," jelasnya, menegaskan lagi.
"Maka langkah yang akan diambil oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu adalah melaporkan Pertamina ke KPPU dengan dugaan adanya persekongkolan jahat dalam tender dan melaporkan ke KPK. Karena proyek ini diduga syarat dengan korupsi dan gratifikasi. Lalu kemudian, menyurati DPR untuk membatalkan proyek ini," tandasnya.(bh/mnd) |