Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
FITRA: Awasi Kebocoran Anggaran Pemilu Legeslatif dan Pilpres
Wednesday 16 Apr 2014 16:05:21
 

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap ajang Pemilu baik itu Legeslatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) selalu saja ada potensi kerawanan dalam pengelolaan uang negara, baik dalam pengelolaan APBN, APBD, BUMN. Disebut rawan, karena tradisi elit Politik kita dalam bertarung untuk memperebut jabatan publik, seperti jabatan Presiden, tidak akan mau mengeluarkan modal sendiri, hal ini disampaikan Direktur Advokasi & Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.

Menurutnya, modal untuk membiayai hajatan politik untuk memperebutkan jabatan publik, biasanya diambil dari "modal alternatif" alias modal gratis yang bersumber dari keuangaan negara.

"Modal untuk memperebutan jabatan politik bisa dilhat dari hasil audit BPK semester II tahun 2010 atau setelah pesta demokrasi selesai, dimana ditemukan dugaan kebocoran anggaran sampai sebesar Rp. 968 triliun; USD.1.4 juta; AUD.7.2 juta; VND.32.5 juta; JPY.1.8 milyar; EUR.3.9 juta," ujar Uchok Sky Khadafi
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, dalam rilis tertulisnya kepada BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Rabu (16/4).

Sedangkan temuan kebocoran dari BUMN sebesar Rp. 220.7 triliun; USD.5.3 milyar; JPY.574 juta; dan EUR.17 juta untuk 129 BUMN. dan untuk menjelang kampanye saja, atau tahun 2012, temuan kebocoran BUMN sekitar Rp.14.6 Triliun untuk 78 BUMN

Untuk itu pilpres tahun 2014 ini, publik harus mengawasi keuangaan negara ini, jangan sampai dipergunakan modal untuk memenangkan kandidat atau calon tertentu. Oleh karena, anggaran negara untuk tahun 2014 ini, untuk APBD saja, untuk 516 daerah, berjumlah Rp.822.9 Triliun, dan untuk APBN sebesar Rp.1.842 Triliun.

"Maka itu, kami meminta kepada Bawaslu dan KPU untuk segera melakukan audit dua kali kepada anggaran kampanye Pilpres. Audit pertama adalah audit penerimaan atau sumber anggara kampanye. Kalau belum jelas, sumber anggaran kampanye "di delete" saja kandidat capres. Dan kedua, KPU jangan menetapkan pemenang capres sebelum selesai diaudit dana belanja kampanye. Agar persaingan memperebutan jabatan presiden ini, jauh dari money politik dambaan demokrasi," tegas Uchok.(rls/ftr/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2