JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menengarai, munculnya beberapa calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018 lalu karena adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang. "Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini," katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Menurut Politisi Golkar ini, pada Pilkada lalu kasus politik uang juga terjadi di beberapa wilayah. Hal itu juga menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk evaluasi dan penilaian kembali dan regulasi apa yang dilakukan. Sedangkan terkait kotak kosong, Firman menyebutkan saat melakukan kunjungan kerja ke Makassar, para pejabat terkait menyikapinya bahwa fenomena kotak kosong tidak akan berdampak pada situasi keamanan.
Namun, Firman kemudian menyampaikan referensi bahwa di Pati, Jawa Tengah banyak terjadi kotak kosong. Mengutip pandangan KPU, itu juga bagian dari proses demokrasi. "Dan ini juga ada kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam UU. Sehingga kalau KPU melarang maka bertentangan dengan UU karena itu kotak kosong merupakan bagian dari proses demokrasi," jelasnya.
Akhirnya lanjut dia, yang terjadi gerakan masyarakat untuk mendukung kotak kosong itu massif, akhirnya kotak kosong tidak terjadi apa-apa, terjawab sudah. "Bahwa akhirnya calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong. Ini karena calon tunggal itu bukan representasi pilihan rakyat, calon tunggal ini representasi dari pilihan parpol dan parpol itu bisa dikondisikan oleh calon yang kuat karena ada proses politik untuk rekomendasi dengan transaksional. Ini yang bahaya dan ini bertentangan dengan kehendak rakyat," ujarnya mengingatkan.
Saat ditanyakan, bukankah itu merupakann tamparan bagi parpol?. "Ini pembelajaranlah, karena kami sendiri sadar bahwa yang namanya kotak kosong jangan dianggap sepele dan terbukti bahwa kotak kosong menang," kilahnya.
Jadi, lanjut Firman Subagyo, jangan dikatakan aman-aman meski ada kotak kosong. Terbukti di Pati, kotak kosong massif. Dan calon-calon lain tidak masuk karena tidak punya mahar. "Ini persoalan serius mengenai money politic," pungkasnya.
Sementara, Pilkada serentak 2018 ini memunculkan satu fenomena saat satu pasangan kandidat kalah melawan kotak kosong. Hal itu terjadi dalam Pilkada Wali Kota Makassar yang hanya diikuti satu pasangan yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Munafri diketahui merupakan keponakan Jusuf Kalla (JK).
Merespon hal itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai fenomena kemenangan kotak kosong merupakan bentuk perlawanan rakyat terhadap politik kekerabatan yang dilakukan oleh elite politik.
"Kotak kosong gambar perlawanan rakyat, karena yang dilawan memiliki kekerabatan dengan Jusuf Kalla," kata Ferry dalam diskusi 'Pilkada, kotak kosong dan Pilpres', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tren kotak kosong dalam pilkada mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam setiap tahunnya. Pada pilkada serentak 2018 ini, terdapat 16 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon saja.
"Kita hari ini disuguhkan fakta, peningkatan adanya pelaksanaan pilkada dengan satu calon. Pilkada 2018, 1 paslon ada di 16 daerah, meningkat setiap tahun. Ini ada fakta menarik, ada kotak kosong menang melawan 1 paslon," kata dia
Menurutnya, peningkatan tren itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan apabila terdapat satu calon, maka pemilihan kepada daerah tetap dapat dilakukan.
"Tren kotak kosong meningkat setelah MK memutuskan walaupun 1 calon, tetap pemilihan bisa dilakukan. Walaupun bertahap, walaupun tersisa 1 paslon, tetap bisa dilaksanakan," ujar dia.(dbs/kumparan/mp/sc/DPR/bh/sya) |