Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Zikir
Gazali Abbas: 21 Janji Zikir Hanya Pepesan Kosong
Thursday 11 Apr 2013 18:07:06
 

Mantan Anggota DPR RI, Ghazali Abbas Adan.(Foto: Ist)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Janji-janji yang diumbar Pemerintah Aceh dalam kampanye Pilkada lalu hanya tinggal janji, kata mantan anggota DPR RI, Ghazali Abbas Adan, seperti pemberian Rp 1 juta/ bulan/ keluarga, naik haji gratis bagi anak Aceh yang sudah akil balik dengan kapal pesiar dan lain-lain dari 21 janji, sampai saat ini hanya pepesan kosong.

Ironisnya, Qanun Lembaga Wali Nanggroe, demikian pula qanun tentang bendera dan lambang Aceh, kendati tidak pernah diminta rakyat, tetapi sim salabim sudah jadi dan disahkan, kemudian sim salabim pula dimasukkan dalam Lembaran Daerah.

"Sementara 21 janji termasuk Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah," katanya melalui pesan elektroniknya, Kamis (11/4).

Menurutnya, pepesan kosong mereka saat ini tidak terdengar lagi kapan janji itu diwujudkan. Jangankan ada upaya nyata mewujudkan, respons saja tidak ditunjukkan. Betapa eksekutif dan legislatif Aceh saat ini begitu sungguh-sungguh dan bersemangat melakukan sesuatu apabila bersentuhan dengan kepentingan diri dan gengnya.

Dalam waktu yang bersamaan berbanding terbalik dengan kepentingan rakyat banyak. Bahwa terhadap kinerjanya itu mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat bahwa regulasi DPRA tidak ada yang pro rakyat dan anehnya mereka menutup mata dan telinga.

Lihat saja bagaimana gencarnya kritik dan penolakan massif terhadap Qanun Wali Nanggroe, bendera dan lambang Aceh, tetapi mereka tidak peduli. Bahkan yang terakhir muncul kontroversi berkaitan dengan Qanun Bendera dan Lambang yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan pemerintah, tetap saja mereka ngotot dan menunjukkan sikap keras kepala.

Malah ada anggota dewan yang menyatakan, sampai dicincang sekalipun bendera dan lambang produk Pemerintah Aceh dan DPRA tetap dipertahankan. "Ini adalah pernyataan konyol dan arogan," ujar Abbas.

Gazali yakin bahwa pemerintah pusat tidak akan tunduk kepada siapapun warga negara yang dengan arogan dan pongah menunjukkan sikap menentang dan pembangkangan terhadap konstitusi negara, dan memang demikianlah semestinya, demi tegaknya wibawa pemerintah pusat dan supremasi konstitusi negara.

Katanya lagi, sikap keras kepala yang dipertontonkan itu, tidak terlepas dari sikap pemerintah pusat, melalui Mahkamah Konstitusi melakukan tutup buka pendaftaran peserta pemilkuda Aceh tahun lalu, padahal ia bukanlah prinsip ketegasan MK dalam semua Pemilukada di tanah air selama ini. "Tetapi untuk Partai Aceh pemerintah pusat dan MK labil dan linglung. Sudah dikasih hati, kini minta jantung," ungkapnya.

Agaknya tuntutan rakyat tersebut mau diganti dan bendera dan lambang olahan mereka, dan sepertinya rakyat Aceh saat ini belum butuh simbol-simbol itu. Yang amat sangat dibutuhkan rakyat saat ini adalah wujud nyata dari 21 janji yang pernah diumbar itu," demikian Ghazali Abbas Adan.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Zikir
 
  Zikir Tak Mampu Ubah Ekonomi Rakyat
  Tokoh Aceh Merdeka 76 Minta Pemerintah Zikir Jangan Preteli Lambang Pejuangan Aceh
  Program Zikir Hanya 'Dinikmati' Kelompoknya Saja, Kata Mantan GAM Ini
  Lembaga Acheh Future Tuding Pemerintah Zikir Rampas Hak Korban Konflik
  Zikir Berpelukan dengan Jenderal Jawa, Jubir GAM: 'Menyakitkan'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2