JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU No. 18/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) - Perkara No. 14/PUU-XIII/2015 pada Selasa (27/1) siang. Pemohon perkara ini, Fatahillah yang diwakili kuasa hukumnya Fathul Hadie Ustman, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 51 ayat (1) huruf k, Pasal 51 ayat (1) huruf h, Penjelasan Pasal 68 ayat (2) huruf h, dan Penjelasan Pasal 51 ayat (2) huruf I UU No. 18/2012.
Kerugian konstitusional yang dimaksud oleh Pemohon yakni adanya norma yang menyatakan bahwa PNS yang mencalonkan diri untuk menjadi pejabat negara/anggota legislatif harus mengundurkan diri dari PNS sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri menjadi pejabat negara/anggota legislatif.
Selain itu, menurut Pemohon, ada norma yang menyatakan bahwa pernyataan pengunduran diri dari PNS tersebut tidak dapat ditarik kembali dan PNS yang mencalonkan diri menjadi pejabat negara/anggota legislatif tersebut diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS.
“Berlakunya pasal-pasal tersebut dalam UU No. 8/2012 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Karena dengan diberhentikannya Pemohon untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon angota legislatif dan kepala daerah, maka pegawai negeri sipil dapat diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak memperoleh gaji lagi dari instansi bersangkutan,” tegas Fathul.
“Di samping itu, ada norma yang menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” jelas Fathul Hadie Ustman kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Answar Usman.
Menanggapi dalil-dalil yang sudah disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menilai permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak secara konkrit menjelaskan persoalan inti dalam permohonannya. Sedangkan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengkritisi bahwa permohonan Pemohon kurang sistematis dalam menyampaikan argumentasi-argumentasinya. “Harus dipisahkan secara sistematis berbagai argumentasi yang akan diungkapkan Pemohon kepada Majelis Hakim,” ucap Palguna.
Sementara Wakil Ketua MK Anwar Usman menasehati Pemohon agar melihat putusan MK terdahulu terkait permohonan Pemohon. “Ada putusan MK terkait pasal-pasal yang kini diuji Saudara. Kami harap Saudara bisa melihat putusan itu,” tandas Anwar Usman.(NanoTresnaArfana/bhc/sya) |