Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilbup & Pilkot
Hasil Pemilukada Kab. Tanggamus Dipersengketakan
 

Persidangan di MK terkait Pemilukada Kab. Tanggamus (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Pemilukada Tahun 2012 dipersengketakan oleh Fauzan Syaie dan Diza Noviandi selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab. Tanggamus di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka keberatan terhadap Berita Acara No. 791/BA/BA/2012 tentang Hasil Rekapitulasi Pemilukada Kab. Tanggamus.

Demikian disampaikan oleh Fauzan-Diza selaku Pemohon dalam perkara Nomor 74/PHPU.D-X/2012, pada persidangan MK, Rabu (17/10). “Menyatakan tidak sah dan mengikat keputusan KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Kab. Tanggamus 2012, dan mendiskualifikasi pasangan calon No. Urut 6 (Bambang Kurniawan-Samsul Hadi),” pinta Pemohon dalam petitum permohonannya.

Pemohon beralasan, KPU Kab. Tanggamus selaku Termohon, dan No. Urut 6 selaku Pihak Terkiat telah melakukan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Semisal, Termohon dengan sengaja meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

“Termohon telah melakukan kesalahan prosedur administrasi dan verifikasi pencalonan Yahdi Sujianto (menjadi calon wakil bupati), yang menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh pondok pesantren yang belum mempunyai izin penyelenggara pendidikan/pengajaran,” terang Pemohon diwakili kuasa hukumnya Susi Tur Handayani.

Kemudian, kata Pemohon, Termohon juga membiarkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan keperpihakan pada salah satu pasangan calon. “(Termohon) membuat keputusan dan kebijakan secara sewenang-wenang tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan seluruh pasangan calon,” tulis permohonan Pemohon.

APBD Diselewengkan

Disamping itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah melakukan penyalahgunaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berupa, penggunaan pembelian bahan seragam guru warna kuning kaki sebasar Rp. 1.707.750.000,- untuk kampanye pasangan No. Urut 6 selaku incumbent. “(pembelian seragam) tidak dilakukan melalui tender sesuai aturan,” ucapnya. Sementara pelaksanaan pengadaannya, kata Pemohon, dilakukan oleh perusahaan yang bukan kelasnya.

Penyalahgunaan pos anggaran bantuan sosial untuk kegiatan relawan incumbent wisata ke Masjid Kubah Mas, Depok, dan pembagian bingkisan kepada warga yang melakukan pesta perkawinan yang memuat gambar dan nama calon bupati (incumbent) juga dipermasalahkan oleh Pemohon.

“Penyalahgunaan dan pemakaian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannnya merupakan perbuatan keliru dan bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri,” kata Pemohon di hadapan Mejelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar, didampingi Hamdan Zoelva.

Dalil Pemohon Dibantah

Termohon dan Pihak Terkiat, masing-masing membantah dalil Pemohon. Menurut Termohon, dalil Pemohon obscuur libel (kabur), karena tidak bisa menjelaskan secara jelas apa yang didalilkan dalam permohonannya. “Permohonan Pemohon kabur, karena tidak bisa menjelaskan secara jelas apa yang didalilkan,” tutur kuasa hukum Pemohon.

Hal senada juga dilontarkan oleh Pihak Terkait. Melalui kuasa hukumnya, Pihak Terkait mengatakan permohonan Pemohon tidak benar, terutama berkenaan dengan APBD. Menurutnya, pengadaan seragam guru sudah dimulai secara continue sejak tahun 2010. “Jadi, penyalahgunaan keuangan APBD (di Pemilukada) tidak benar,” tuturnya.

Sidang berikut mendengarkan kesaksian dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, dan akan dilaksanakan tanggal 10 oktober 2012, pukul 16.00 WIB. Rencananya, Pemohon hadirkan sekitar seratus orang saksi, Termohon hadirkan sebelas orang saksi, dan Pihak Terkait hadirkan tiga puluh orang saksi.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilbup & Pilkot
 
  KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
  Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
  Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
  Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
  2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2