JAKARTA, Berita HUKUM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Pemilukada Tahun 2012 dipersengketakan oleh Fauzan Syaie dan Diza Noviandi selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab. Tanggamus di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka keberatan terhadap Berita Acara No. 791/BA/BA/2012 tentang Hasil Rekapitulasi Pemilukada Kab. Tanggamus.
Demikian disampaikan oleh Fauzan-Diza selaku Pemohon dalam perkara Nomor 74/PHPU.D-X/2012, pada persidangan MK, Rabu (17/10). “Menyatakan tidak sah dan mengikat keputusan KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Kab. Tanggamus 2012, dan mendiskualifikasi pasangan calon No. Urut 6 (Bambang Kurniawan-Samsul Hadi),” pinta Pemohon dalam petitum permohonannya.
Pemohon beralasan, KPU Kab. Tanggamus selaku Termohon, dan No. Urut 6 selaku Pihak Terkiat telah melakukan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Semisal, Termohon dengan sengaja meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.
“Termohon telah melakukan kesalahan prosedur administrasi dan verifikasi pencalonan Yahdi Sujianto (menjadi calon wakil bupati), yang menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh pondok pesantren yang belum mempunyai izin penyelenggara pendidikan/pengajaran,” terang Pemohon diwakili kuasa hukumnya Susi Tur Handayani.
Kemudian, kata Pemohon, Termohon juga membiarkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan keperpihakan pada salah satu pasangan calon. “(Termohon) membuat keputusan dan kebijakan secara sewenang-wenang tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan seluruh pasangan calon,” tulis permohonan Pemohon.
APBD Diselewengkan
Disamping itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah melakukan penyalahgunaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berupa, penggunaan pembelian bahan seragam guru warna kuning kaki sebasar Rp. 1.707.750.000,- untuk kampanye pasangan No. Urut 6 selaku incumbent. “(pembelian seragam) tidak dilakukan melalui tender sesuai aturan,” ucapnya. Sementara pelaksanaan pengadaannya, kata Pemohon, dilakukan oleh perusahaan yang bukan kelasnya.
Penyalahgunaan pos anggaran bantuan sosial untuk kegiatan relawan incumbent wisata ke Masjid Kubah Mas, Depok, dan pembagian bingkisan kepada warga yang melakukan pesta perkawinan yang memuat gambar dan nama calon bupati (incumbent) juga dipermasalahkan oleh Pemohon.
“Penyalahgunaan dan pemakaian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannnya merupakan perbuatan keliru dan bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri,” kata Pemohon di hadapan Mejelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar, didampingi Hamdan Zoelva.
Dalil Pemohon Dibantah
Termohon dan Pihak Terkiat, masing-masing membantah dalil Pemohon. Menurut Termohon, dalil Pemohon obscuur libel (kabur), karena tidak bisa menjelaskan secara jelas apa yang didalilkan dalam permohonannya. “Permohonan Pemohon kabur, karena tidak bisa menjelaskan secara jelas apa yang didalilkan,” tutur kuasa hukum Pemohon.
Hal senada juga dilontarkan oleh Pihak Terkait. Melalui kuasa hukumnya, Pihak Terkait mengatakan permohonan Pemohon tidak benar, terutama berkenaan dengan APBD. Menurutnya, pengadaan seragam guru sudah dimulai secara continue sejak tahun 2010. “Jadi, penyalahgunaan keuangan APBD (di Pemilukada) tidak benar,” tuturnya.
Sidang berikut mendengarkan kesaksian dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, dan akan dilaksanakan tanggal 10 oktober 2012, pukul 16.00 WIB. Rencananya, Pemohon hadirkan sekitar seratus orang saksi, Termohon hadirkan sebelas orang saksi, dan Pihak Terkait hadirkan tiga puluh orang saksi.(mk/bhc/opn) |