Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pencemaran Nama Baik
Ibunda Kiswinar Pilih Lanjutkan Kasus Bila Mario Teguh Tak Minta Maaf
2017-03-19 16:45:31
 

Ilustrasi. Tampak Ario Kiswinar dan Ibunya Aryani Soenarto saat didampingi Pengacara saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan keluarga Mario Teguh dan Kiswinar memang mulai menemui titik terang. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa Kiswinar betul-betul anak motivator kondang tersebut. Kiswinar pun semakin berani terbuka dengan mengunggah sebuah foto di ulang tahun sang Ayah beberapa waktu lalu.

Sayangnya meski hubungan keduanya telah jelas sebagai Ayah dan anak, Ibunda Kiswinar Aryani Soenarto masih merasa tak puas. Hal ini disebabkan oleh kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mario Teguh terhadap dirinya. Untuk itu Aryani mengusut kasus ini melalui kekuatan hukum perdata.Ketika ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/3) lalu,

Aryani mengatakan, "Kalau mau lebih spesifik, minta maaf kepada saya itu lebih spesifik. Saya masih menjalani kehidupan saya, nama baik juga penting karena saya membangun nama baik tidak mudah. Saya bangun dari bawah baik secara sosial atau profesional." lanjut Aryani.

Pernyataan Aryani dipertegas oleh Ferry Amahorseya, kuasa hukum pihak Kiswinar dan Aryani, dia meminta agar pihak Mario Teguh mengabulkan keinginan Aryani untuk membersihkan nama baiknya. Aryani mengaku kecewa dengan tanggapan pihak Mario Teguh yang cenderung mengabaikan. "Kalau engga mau minta maaf sambil mencium kaki (Aryani) ya lanjut kasusnya." sambung Ferry Amarhoseya.

Pihak Kiswinar sendiri telah memiliki bukti berupa sebuah buku terbalik. Buku tersebut baru akan menjadi berikutnya bila Mario Teguh resmi ditetapkan sebagai tersangka.(kpl/pur/agt/kapanlagi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2