SPANYOL, Berita HUKUM - Penyanyi top dunia asal Kolombia, Shakira, dituduh penggelapan pajak oleh jaksa di Spanyol.
Penyanyi berusia 41 tahun dengan nama asli Shakira Isabel Mebarak Ripoll itu diduga telah menghindari pajak 14,5 juta Euro atau sekitar Rp 233 milyar dengan mengklaim bahwa ia tinggal di Bahama ketika ia benar-benar tinggal di Catalonia, Spanyol.
Dakwaan itu mengklaim Shakira mendaftarkan Bahama sebagai tempat tinggal utamanya untuk tujuan pajak, ketika ia benar-benar tinggal di Barcelona dengan pasangannya, pemain sepak bola Barcelona Gerard Pique, dan putra mereka Sasha (3) dan Milan (5).
Shakira pindah ke Barcelona dari Bahama pada tahun 2015, tetapi jaksa mengklaim bahwa dia sudah tinggal di Spanyol antara 2012 dan 2014, mengklaim bahwa dia seharusnya membayar pajak atas penghasilannya untuk waktu itu di Spanyol.
Berita itu muncul hanya sebelas bulan setelah pihak berwenang Spanyol mengumumkan penyelidikan status pajak Shakira. Sekarang akan tergantung pada hakim untuk menentukan apakah ada cukup bukti bagi Shakira untuk menghadapi persidangan.
Sebuah sumber menyebut, Shakira menegaskan ia tidak bersalah.
Ia yakin jaksa menggunakan kasusnya sebagai pencemaran nama baik terhadap artis yang sukses.
Tim Shakira yakin penyelidikan dan dakwaan itu menggunakan Shakira sebagai kambing hitam untuk menakut-nakuti para wajib pajak.
Sumber itu mengatakan Shakira sudah melunasi pajaknya.
Jaksa mengatakan penyanyi "Hips Don't Lie" itu tinggal di Barcelona dari 2012 hingga 2015.
Namun Shakira menegaskan bahwa ia tidak berdomisili di Spanyol lebih dari 183 hari dalam kurun waktu itu.
Shakira menyatakan secara resmi sebagai warga Spanyol pada 2015, saat putra pertamanya, Sasha, lahir.
Hakim akan memutuskan apakah akan ada cukup bukti untuk membawa Shakira ke pengadilan, kata Associated Press.
Dakwaan perkara pajak tersebut muncul hanya sebulan setelah Shakira mengumumkan pembukaan dua sekolahnya, masing-masing di Cartagena dan Barranquilla, di Kolombia.(rte.ie/tribunnews/bh/sya)
|