Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertamina
Ikuti Kebijakan Pemerintah, Pertamina Turunkan harga BBM dan Elpiji 12 Kg
Monday 19 Jan 2015 17:49:49
 

Ilustrasi. SPBU Pom Bensin Pertamina.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina (Persero) untuk pemasaran Jawa Bagian Barat akan memberlakukan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji 12 Kg sesuai dengan kebijakan yang diambil pemerintah.

Pertamina lakukan penurunan harga semua jenis BBM. Di wilayah Jawa Bagian Barat yang meliputi 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten akan berlaku harga baru BBM tmt pada Senin, 19 Januari 2015. Adapun harga baru untuk setiap jenis BBM adalah Pertamax plus Rp 9.050, Pertamax Rp 8.000, Pertamina Dex Rp 9.800 Solar Non PSO Rp 9.450, Premium Rp 6.700 dan Solar PSO Rp 6.400. Sebagai informasi harga lama dari masing-masing jenis BBM adalah Pertamax Plus Rp 9.650, Pertamax Rp 8.800, Pertamina Dex Rp 10.550, Solar Non PSO Rp 10.050. Premium Rp 7.500 dan Solar Rp. 7.250.

Untuk harga BBM solar, diberlakukan harga yang sama untuk seluruh Indonesia yakni Rp 6.400 per liter karena Pemerintah memberikan subsidi tetap untuk Solar senilai Rp1.000 per liter. Untuk Premium yang sudah tidak disubsidi pemerintah memberlakukan ada 3 harga, yaitu: Luar Jawa Madura Bali (Jamali) Rp 6.600/ltr, untuk wilayah Jawa-Madura Rp 6.700/ltr, dan untuk wilayah Bali Rp7.000/liter.

Untuk itu di area Jawa Bagian Barat harga Premium yang berlaku adalah Rp 6.700 per liter.

Kebijakan harga BBM bersubsidi sejak 1 Januari 2015 memang akan mengikuti pola pergerakan harga minyak dunia. Apabila harga minyak dunia mengalami penurunan maka BBM juga akan turun dan demikian pula sebaliknya. Kebijakan harga ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Pertamina selaku badan usaha bertugas untuk mendistribusikan sekaligus menjaga kelangsungan pasokan kepada masyarakat.

Mulai Senin, 19 Januari 2015 pukul 00.00, mengikuti kebijakan Pemerintah, Pertamina juga memberlakukan harga baru untuk Elpiji 12 Kg dimana harga akan turun sebesar Rp5.700 menjadi sekitar Rp129.000 per tabung dari harga sebelumnya Rp134.700 per tabung.

Penurunan harga Elpiji 12 kg ini disebabkan oleh penurunan harga CP Aramco yang menjadi salah patokan utama harga jual.

Elpiji 12kg merupakan komoditas Non subsidi dan dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015 lalu, harga Elpiji 12kg telah sampai pada nilai keekonomiannya, sehingga selanjutnya harga Elpiji 12kg yang berdasarkan aturan menjadi kewenangan badan usaha akan floating mengikuti pergerakan harga CP Aramco dan juga kurs rupiah.

Dengan kemungkinan harga mengikuti CP Aramco maka masyarakat pengguna Elpiji 12 Kg tersebut akan lebih terbiasa dengan perubahan harga, bukan hanya untuk Elpiji 12 kg Biru saja tapi juga untuk Bright Gas dan Ease Gas.

Selain itu, dengan telah diterapkannya Simol3k untuk memonitor distribusi Elpiji 3Kg maka distribusi dari Pertamina ke Agen dan Pangkalan dapat dipantau secara tersistim. Harapannya nantinya dapat mengurangi kemungkinan adanya ketidaktepatan penyaluran kepada masyarakat. Demikian media rilis PT Pertamina yang diterima redaksi pada Senin (19/1).(rls/bhc/yun)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2