Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Ini Kata Prof Yusril Soal Polemik Penundaan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Kabupaten Talaud
2020-01-15 17:51:47
 

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat dimintai keterangan terkait pertemuan yang membahas polemik penundaan pelantikan Bupati dan Wabup Kabupaten Talaud Sulawesi Utara.(BH/amp)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Polemik penundaan pelantikan pasangan Elly Enggelbert Lasut dan Mochtar Paraga sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Sulawesi Utara hasil Pilkada 2018 menjadi perhatian serius pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Lantaran polemik penundaan pelantikan yang berjalan 6 (enam) bulan lamanya ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya ikut turun tangan guna menindaklanjuti polemik penundaan pelantikan itu, dengan mengadakan pertemuan atau ekspos permasalahan tersebut. Dari informasi yang didapat selain pihak Kemendagri, pertemuan itu dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Enggelbert Lasut hingga Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangannya, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa kehadirannya sengaja diundang ke Kemendagri untuk dimintai pendapat sehubungan dengan kasus pelantikan Bupati Talaud yang tak kunjung dilantik, padahal Bupati Talaud sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2018 silam oleh KPU.

"Apakah Bupati Talaud ini masih bisa dilantik atau tidak karena itu saya diminta pendapatnya," ucap Yusril di Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1).

Dia mengaku telah mempelajari mendalam polemik pelantikan Bupati terpilih Talaud ini. Menurut Yusril, kasus tersebut bukan lagi persoalan apakah Bupati Talaud terpilih ini sudah pernah menjabat dua periode atau belum. Meski dia mengakui persoalan soal masa jabatan ini terbilang kontroversial.

"Tentang hal itu (masa jabatan), walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat Bupati itu satu kali memang full 5 tahun, yang kedua itu hanya 2 tahun 11 bulan, jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan. Kalau 2,5 tahun maka dianggap dua periode dan tidak bisa maju (lagi) untuk ketiga kalinya sebagai Bupati," tukasnya.

Kemudian Ia juga menjelaskan, ada dua surat keputusan Kemendagri terhadap Bupati terpilih Talaud Elly yang didalamnya sama sekali tidak menjelaskan tentang masa jabatan dari Bupati, melainkan soal pemberhentian Elly dari jabatannya. Hal itu terjadi ketika Elly itu dihadapkan pada kasus pidana.

Saat Itu, sambung Yusril, Elly sudah diberhentikan sementara dan kemudian diberhentikan tetap setelah Elly menjalani pidananya.

"Tapi memang surat yang kedua itu tidak secara spesifik bahwa dia jabatan itu memang sudah lebih daripada 2,5 tahun. Jadi karena kontroversi persoalan ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau itu sebagai Calon Bupati," jelasnya.

Seperti diketahui, sejak hasil Pilkada 2018 keluar hingga kini Pemprov Sulawesi Utara menolak untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud pada Pilkada 2018, Elly Enggelbert Lasut dan Mochtar Paraga lantaran dianggap bersebrangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Elly Lasut tidak bisa dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud karena sudah terhitung dua periode menjabat sebagai Bupati Talaud.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2