Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
JPPR Bentuk Posko Pengaduan Verifikasi Parpol
 

JPPR Bentuk Posko Pengaduan Verifikasi Parpol (foto ; ist)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai pemantau resmi akan membentuk posko pengaduan verifikasi partai politik, untuk memfasilitasi baik dari partai politik peserta pemilu ataupun dari masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil verifikasi peserta Pemilu 2014. Sebanyak 16 Partai Politik lolos dalam verifikasi administrasi (9 partai parlemen dan 7 partai baru), yang selanjutnya akan diverifikasi faktual di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.

Adapun yang tidak lolos verifikasi administratif sebanyak 18 partai politik. Dari pengumuman hasil verifikasi administratif tersebut, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memberikan catatan dan sikap, sebagai berikut :

KPU melakukan pengumuman verifikasi administratif tidak sesuai dengan jadwal yang dibuatnya sendiri yang semestinya tanggal 23 – 25 Oktobr menjadi 28 Oktober. Pengunduran waktu yang dilakukan oleh KPU dan ketidakjelasan waktu pengumuman ini menjadi preseden dan sinyal buruk bagi peraturan-peraturan KPU kedepannya.

Tidak bisa KPU dengan sekehendaknya sendiri dan kapan saja merubah peraturan yang dibuatnya sendiri. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tahapan yang akan datang KPU harus memperhitungkan secermat dan seteliti mungkin dalam pelaksanaan tahapan Pemilu sheingga tidak melanggar jadwal yang telah ditetapkan sendiri, yang pada akhirnya akan mengurangi kredibilitas dan kinerja KPU,selain tindakan itu rawan sekali dengan gugatan.

KPU harus belajar dari tahapan verifikasi administratif Parpol bahwa sistem dan mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilu harus terbuka terhadap semua stakeholder Pemilu.

KPU mulai hari Senin 29/10) akan melakukan verifikasi faktual di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Verifikasi faktual ini sebagaimana yang disampaikan oleh KPU sendiri, hal yang paling rawan adalah verifikasi keanggotaan dimana yang tercatat di KPU dengan faktual KTA di kabupaten/kota berbeda. Oleh karena itu, KPU harus mempunyai mekanisme dan sistem kontrol terhadap tim verifikasi di setiap KPUD untuk memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan jujur dan terbuka. Tidak ada permaian dan transaksi apapun antara KPUD sebagai penylenggara yang independen dengan partai politik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajarannya di tingkat propinsi dan kabupaten/kota harus sigap dan siap melakukan pengawasan verifikasi partai politik ini. Meskipun di beberapa daerah masih melakukan rekruitmen.

Bawaslu tetap harus mengoptimalkan sumberdaya yang ada untuk melakukan pengawasan. Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota pertama-tama harus mendapatkan data-data sebagai bahan pelaksanaan pengawasan dari KPUD. Bawaslu juga harus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan atau gugatan yang masuk dan cepat meresponya. (bhc/rat)






 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2