Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Jennifer Dunn
Jennifer Dunn dan FS Ditangkap terkait Kasus Narkoba
2018-01-02 22:43:29
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya serta tampak tersangka Jennifer Dunn (Pakaian Tahanan Orange), Selasa (2/1).(foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penangkapan artis Jennifer Dunn dan seorang pria berinisial FS terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Jennifer diketahui beberapa kali memesan shabu kepada FS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Jennifer ditangkap setelah polisi mengamankan FS di rumahnya. Keduanya kini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan itu bermula ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat pada 31 Desember 2017. Diketahui, FS sering menggunakan rumah di Jalan Rukun nomor 27, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

"Yang bersangkutan 40 tahun, agak gemuk, informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering ada penyalahgunaan narkotika," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2017).

Setelah menerima informasi itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi Ketua RW setempat. Namun FS tidak ada di rumah dan melarikan diri melalui pintu belakang.

Saat polisi melakukan pencarian, FS ternyata sedang bersembunyi di rumah warga. Ia kemudian ditangkap. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di saku celana FS.

Barang bukti tersebut yaitu satu kotak bekas rokok yang di dalamnya berisi satu plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram. Polisi juga menemukan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi pemesan shabu FS dan Jennifer.

"HP tersangka diketemukan. FS mendapatkan barang dari Mr. X di atasnya, sekarang masih DPO," kata Argo.

Menurutnya, FS mengakui bahwa shabu tersebut merupakan pesanan Jennifer. Pengakuan itu diperkuat dengan isi percakapan di aplikasi WhatsApp antara FS dengan Jennifer. Dalam percakapan itu, Jennifer memesan sabu kepada FS sebanyak 1 gram.

"Dari FS ternyata ada seseorang perempuan yang memesan, sudah beberapa kali memesan, inisial JD (Jennifer Dunn)," terang Argo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian ke rumah Jennifer di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Polisi langsung menangkap Jennifer di rumahnya.

Saat penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi antara Jennifer dengan FS.

"Hp dilihat ternyata ada pemesanan. Pengakuan FS sudah sepuluh kali pesan," papar Argo.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Jennifer Dunn
 
  Kasus Narkoba Jennifer Dunn Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
  Jennifer Dunn dan FS Ditangkap terkait Kasus Narkoba
  Faisal Haris Siap Somasi Pelaku Rekam & Sebarkan Video Shafa Labrak Jennifer Dunn
  Jennifer Dunn Mengakui Mobil Mewah Hadiah dari Wawan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2