Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertamina
Jokowi Jangan Hanya Mikirkan Mengganti Kabinet Saja, Dirut Pertamina Harus Dicopot Juga !
2019-05-14 01:52:18
 

Uchok Sky Khadafi sebagai Direktur Center For Budget Analysis.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Uchok Sky Khadafi sebagai Direktur Center For Budget Analysis (CBA) mengatakan bahwa sebaiknya Presiden Jokowi bukan hanya memikirkan mengganti kabinet saja, tapi lebih utama segera mencopot Direktur utama PT. Pertamina.

Uchok juga mengungkapkan agar Direktur Utama Nicke Widyawati untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengarapnya yang berkaitan dengan kasus korupsi suap PLTU Riau - 1. Dimana saat itu, Nicke Widyawati duduk sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT. PLN.

"Soalnya, gara-gara Direktur Utama PT. Pertamina, Nicke Widyawati digarap atau terus menerus diperiksa KPK, mengakibatkan kinerja Pertamina sangat terganggu," ungkap Uchok , Senin (13/5).

Direktur CBA itu menambahkan, bahkan hingga sampai hari ini pada, Senin 13 Mei 2019 Laporan keuangaan Pertamina tahun 2018 sama sekali belum dipublikasi.

"Kemudian, selain Kasus korupsi suap PLTU Riau - 1, KPK juga harus mengarap Direktur Utama.Nicke Wudyawati pada dugaan proyek-proyek lain di Pertamina. Pada semester 1 tahun 2018 saja, ada 44 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.35 miliar dan USD.15 juta," beber Uchok.

"Apabila di total kasus-kasus di Pertamina pada tenggat waktu antara 2015 - 2018, ada sejumlah 374 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.3 Triliun dan USD. 1 miliar yang harus disidik oleh KPK," ujarnya.

"Maka untuk itu, diminta kepada Presiden Jokowi bukan hanya memikirkan menganti kabinet saja, tapi lebih utama segera mencopot Direktur utama PT. Pertamina agar perusahaan Negara tersebut punya integritas dan dipercaya oleh Publik," tegas Uchok.

Sementara, terkait dengan tudingan adanya aroma biaya siluman sebesar 1 milyar rupiah untuk izin penyaluran elpiji, menurut Uchok menanggapi bahwa dugaan permainan kotor tersebut semestinya harus diusut.

"Ini artinya pihak dirut pertamina Nicke dan Dirjen Migas harus bertanggungjawab atas 'biaya siluman' ini," cetusnya.

Uchok melanjutkan, masa mereka tidak tahu, yang selama ini mereka yang berkuasa atas penyaluran elpiji ini. "Makanya diminta Direktur pertamina Nicke dan Dirjen Migas harus dicopot oleh presiden Jokowi," pungkas Uchok.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2