JAKARTA,BeritaHUKUM - Usai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2012, yang dimenangkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaya Purnama (Jokowi-Ahok), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, resmi menetapkan keduanya sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017. Kendati begitu, KPU memberikan waktu tiga hari pada pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam kurun waktu tiga hari ini tak ada gugatan maka penetapan ini akan dianggap sah.
Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim mengatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih sudah sesuai jadwal. Berdasarkan hasil penghitungan suara, seperti dilakukan pada Jumat (28/9) kemarin, pasangan Jokowi-Ahok, berhasil meraih juara dalam pilgub karena mampu mendulang suara sebanyak 2.472.130 suara atau 53,82 persen. Sedangkan pasangan incumbent, Foke-Nara hanya meraih 2.120.815 suara atau 46,18 persen.
"Dengan perolehan suara itu pula KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ahok sebagai pemenang Pilgub DKI 2012. Kami masih memberikan waktu tiga hari untuk gugatan dari pihak lawannya. Jika dalam waktu tiga hari tak ada gugatan maka penetapan hasil pilgub ini dianggap sah," ujar Jamaludin F Hasyim, usai rapat pleno KPU DKI, Sabtu (29/9).
Surat penetapan ini ditandatangani oleh empat anggota KPU DKI yaitu, Jamaluddin F Hasyim, Sumarno, Suhartono, Aminullah, dan satu ketua KPU DKI yaitu, Dahliah Umar. Salinan surat penetapan ini akan langsung dikirim ke DPRD DKI Jakarta, agar selanjutnya dikirim kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Surat dari dewan itu sekaligus untuk rekomendasi pelantikan terhadap pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih. Pihaknya berharap, pelantikan itu akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 Oktober mendatang. Namun keputusan tersebut diserahkan sepenuhnya pada presiden atau mendagri yang akan melakukan pelantikan yang rencananya akan dilakukan pada Hari Minggu tanggal 7 Oktober 2012.
Dalam rapat pleno penetapan hasil pilgub ini, hadir gubernur terpilih Joko Widodo didampingi pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, setelah penetapan ini dan ia mendapat surat penetapan resmi dari KPU Provinsi DKI, ia akan langsung kembali ke Solo hari ini juga untuk menyerahkan surat penetapan KPU DKI kepada DPRD Solo. Namun, Jokowi membantah adanya isu DPRD Solo tidak setuju dengan pemberhentian dirinya sebagai Walikota Solo, sehingga akan mempersulit permohonannya. (bhc/bj/rat)
|