Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Jokowi Resmi di Tetapkan Sebagai Gubernur DKI
 

Jakarta Baru, Jokowi - Basuki (Foto: Ist)
 
JAKARTA,BeritaHUKUM - Usai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2012, yang dimenangkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaya Purnama (Jokowi-Ahok), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, resmi menetapkan keduanya sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017. Kendati begitu, KPU memberikan waktu tiga hari pada pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam kurun waktu tiga hari ini tak ada gugatan maka penetapan ini akan dianggap sah.

Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim mengatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih sudah sesuai jadwal. Berdasarkan hasil penghitungan suara, seperti dilakukan pada Jumat (28/9) kemarin, pasangan Jokowi-Ahok, berhasil meraih juara dalam pilgub karena mampu mendulang suara sebanyak 2.472.130 suara atau 53,82 persen. Sedangkan pasangan incumbent, Foke-Nara hanya meraih 2.120.815 suara atau 46,18 persen.

"Dengan perolehan suara itu pula KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ahok sebagai pemenang Pilgub DKI 2012. Kami masih memberikan waktu tiga hari untuk gugatan dari pihak lawannya. Jika dalam waktu tiga hari tak ada gugatan maka penetapan hasil pilgub ini dianggap sah," ujar Jamaludin F Hasyim, usai rapat pleno KPU DKI, Sabtu (29/9).

Surat penetapan ini ditandatangani oleh empat anggota KPU DKI yaitu, Jamaluddin F Hasyim, Sumarno, Suhartono, Aminullah, dan satu ketua KPU DKI yaitu, Dahliah Umar. Salinan surat penetapan ini akan langsung dikirim ke DPRD DKI Jakarta, agar selanjutnya dikirim kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.

Surat dari dewan itu sekaligus untuk rekomendasi pelantikan terhadap pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih. Pihaknya berharap, pelantikan itu akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 Oktober mendatang. Namun keputusan tersebut diserahkan sepenuhnya pada presiden atau mendagri yang akan melakukan pelantikan yang rencananya akan dilakukan pada Hari Minggu tanggal 7 Oktober 2012.

Dalam rapat pleno penetapan hasil pilgub ini, hadir gubernur terpilih Joko Widodo didampingi pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, setelah penetapan ini dan ia mendapat surat penetapan resmi dari KPU Provinsi DKI, ia akan langsung kembali ke Solo hari ini juga untuk menyerahkan surat penetapan KPU DKI kepada DPRD Solo. Namun, Jokowi membantah adanya isu DPRD Solo tidak setuju dengan pemberhentian dirinya sebagai Walikota Solo, sehingga akan mempersulit permohonannya. (bhc/bj/rat)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2